Munas X MUI Hasilkan Empat Fatwa soal Haji saat Pandemi Covid-19, Ini Rinciannya
Komisi Fatwa telah menggelar sidang fatwa dalam Musyawarah Nasional X Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Kamis 26 November kemarin.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
b. orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.
2. Pembayaran Setoran Awal Haji dengan uang hasil pembiayaan dari lembaga keuangan, hukumnya boleh dengan syarat:
a. menggunakan akad syariah.
b. tidak dilakukan di Lembaga Keuangan Konvensional; dan
c. nasabah mampu untuk melunasi, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.
3. Pembayaran setoran awal haji dengan dana utang dan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan 2 (dua) adalah haram.
*Fatwa Tentang Penundaan Pendaftaran Haji bagi yang Sudah Mampu*
Ketentuan Hukum
1. Ibadah haji merupakan kewajiban ‘ala al-tarakhi bagi orang muslim yang sudah istitha’ah namun demikian disunnahkan baginya untuk menyegerakan ibadah haji.
2. Kewajiban haji bagi orang yang mampu (istitha’ah) menjadi wajib ‘ala al-faur jika:
a. sudah berusia 60 tahun ke atas;
b. khawatir berkurang atau habisnya biaya pelaksanaan haji; atau
c. qadla’ atas haji yang batal.
3. Mendaftar haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada angka 2, hukumnya wajib
4. Menunda-nunda pendaftaran haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada angka 2, hukumnya haram.
5. Orang yang sudah istitha’ah tetapi tidak melaksanakan haji sampai wafat wajib dibadalhajikan.
6. Orang yang sudah istitha’ah dan sudah mendaftar haji tetapi wafat sebelum melaksanakan haji, sudah mendapatkan pahala haji dan wajib dibadalhajikan.