Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Munas X MUI Hasilkan Empat Fatwa soal Haji saat Pandemi Covid-19, Ini Rinciannya

Komisi Fatwa telah menggelar sidang fatwa dalam Musyawarah Nasional X Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Kamis 26 November kemarin.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Munas X MUI Hasilkan Empat Fatwa soal Haji saat Pandemi Covid-19, Ini Rinciannya
MUI
Konferensi pers virtual gelaran Munas MUI ke-X, Senin (23/11/2020). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Fatwa telah menggelar sidang fatwa dalam Musyawarah Nasional X Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Kamis 26 November 2020  kemarin.

Ada 5 fatwa yang dibahas, dimana empat fatwa bahasan sekaligus tentang haji dan satu fatwa terkait human deploit cell pada vaksin.

"Munas X MUI menghasilkan lima fatwa," ujar Juru Bicara Sidang Komisi Bidang Fatwa dalam Sidang, Asrorun Ni'am Sholeh melalui pesan singkatnya, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Fatwa MUI : Sel Tubuh Manusia Boleh untuk Bahan Produksi Vaksin dan Obat dalam Kondisi Darurat

Baca juga: Tidak Masuk Kepengurusan, Tengku Zulkarnain: Saya Merasa Cukup 10 Tahun Bersama MUI

Berikut rincian lengkap empat fatwa haji di tengah pandemi Covid-19 hasil sidang Munas X MUI :

*Fatwa Tentang Pendaftaran Haji Saat Usia Dini*

Ketentuan Hukum

Berita Rekomendasi

1. Pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh (mubah), dengan syarat sebagai berikut:

a. uang yang digunakan untuk mendaftar haji diperoleh dengan cara yang halal.

b. tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi.

c. tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban ‘ala al-faur dan sudah mendaftar.

2. Hukum pendaftaran haji pada usia dini yang tidak memenuhi syarat yang disebut pada angka 1 adalah haram.

*Fatwa Tentang Pemakaian Masker bagi Orang yang Sedang Ihram*

Ketentuan Hukum

1. Memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya haram, karena termasuk pelanggaran terhadap larangan ihram (mahdzurat al-ihram), sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).

2. Dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah), memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).

3. Dalam hal seorang perempuan yang memakai masker pada kondisi sebagimana pada angka 2, terdapat perbedaan pendapat;

a. wajib membayar fidyah

b. tidak wajib membayar fidyah.

4. Keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah) sebagaimana dimaksud pada angka 2 antara lain:

a. adanya penularan penyakit yang berbahaya;

b. adanya cuaca ekstrim/buruk;

c. adanya ancaman kesehatan yang apabila tidak memakai masker dapat memperburuk kondisi kesehatan.

*Fatwa Tentang Pembayaran Setoran Awal Haji dengan Utang dan Pembiayaan*

Ketentuan Hukum

1. Pembayaran Setoran Awal Haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah), dengan syarat:

a. bukan utang ribawi; dan

b. orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.

2. Pembayaran Setoran Awal Haji dengan uang hasil pembiayaan dari lembaga keuangan, hukumnya boleh dengan syarat:

a. menggunakan akad syariah.

b. tidak dilakukan di Lembaga Keuangan Konvensional; dan

c. nasabah mampu untuk melunasi, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.

3. Pembayaran setoran awal haji dengan dana utang dan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan 2 (dua) adalah haram.

*Fatwa Tentang Penundaan Pendaftaran Haji bagi yang Sudah Mampu*

Ketentuan Hukum

1. Ibadah haji merupakan kewajiban ‘ala al-tarakhi bagi orang muslim yang sudah istitha’ah namun demikian disunnahkan baginya untuk menyegerakan ibadah haji.

2. Kewajiban haji bagi orang yang mampu (istitha’ah) menjadi wajib ‘ala al-faur jika:

a. sudah berusia 60 tahun ke atas;

b. khawatir berkurang atau habisnya biaya pelaksanaan haji; atau

c. qadla’ atas haji yang batal.

3. Mendaftar haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada angka 2, hukumnya wajib

4. Menunda-nunda pendaftaran haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada angka 2, hukumnya haram.

5. Orang yang sudah istitha’ah tetapi tidak melaksanakan haji sampai wafat wajib dibadalhajikan.

6. Orang yang sudah istitha’ah dan sudah mendaftar haji tetapi wafat sebelum melaksanakan haji, sudah mendapatkan pahala haji dan wajib dibadalhajikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas