Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen KKP: ''Surat Pengunduran Diri Pak Edhy Sudah Ditandatangani''

Antam Novambar mengatakan, surat pengunduran diri Edhy Prabowo dari jabatannya sebagai Menteri KKP telah ditandatangani. 

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sekjen KKP: ''Surat Pengunduran Diri Pak Edhy Sudah Ditandatangani''
Dok. KKP
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar mengatakan, surat pengunduran diri Edhy Prabowo dari jabatannya sebagai Menteri KKP telah ditandatangani. 

Menurutnya, surat tersebut sudah diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

"Surat pengunduran diri sudah ditandatangani Pak Edhy kemarin. Surat itu ditujukan ke Bapak Presiden," ujar Sekjen Antam di Jakarta, Jumat (27/11/2020).

KKP kini tinggal menunggu keputusan resmi Presiden Joko Widodo atas surat pengunduran diri tersebut, karena hanya Presiden yang berhak memutuskan pemberhentian seorang menteri. 

Antam menegaskan, di situasi saat ini pelayanan KKP terhadap masyarakat kelautan dan perikanan tetap berjalan seperti biasa. 

Capim Komisi Pemberantasan Korupsi Antam Novambar menjalani tes wawancara dan uji publik di Gedung 3 Lantai 1, Setneg, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019)
Antam Novambar (Theresia Felisiani)

Pegawai di Pusat maupun Unit Pelayanan Teknis (UPT) Daerah tetap bekerja, tetap beroperasi seperti biasa melayani masyarakat.

Baca juga: KPK Duga Ada Eksportir Benih Lobster Lain yang Suap Edhy Prabowo

"Yang pasti layanan ke masyarakat tetap berjalan, tidak boleh kendor," pungkas Antam.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status hukum Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus ekspor benur.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango didampingi Deputi Penindakan KPK, Karyoto menunjukkan tersangka beserta barang bukti pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango didampingi Deputi Penindakan KPK, Karyoto menunjukkan tersangka beserta barang bukti pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi  KKP, Menteri Sekretaris Negara sesuai arahan Presiden Joko Widodo, telah mengeluarkan surat tertanggal 25 November 2020 yang berisi penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri  Kelautan dan Perikanan Ad Interim. 

Penugasan ini berlaku hingga ditetapkannya Pelaksana Harian (Plh.) Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Keputusan Presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas