Pakar TPPU Dukung Upaya Jaksa Agung Miskinkan Koruptor Demi Beri Efek Jera
Jaksa Agung ST Burhanuddin berupaya memiskinkan para koruptor demi memberi efek jera kepada para pelakunya.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Toni Bramantoro
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin berupaya memiskinkan para koruptor demi memberi efek jera kepada para pelakunya.
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengaku mendukung langkah Jaksa Agung tersebut.
Yenti menilai dalam memiskinkan koruptor sebaiknya tidak hanya mengenakan UU Korupsi saja, akan tetapi juga menerapkan pasal TPPU.
Menurutnya hal tersebut penting untuk memburu aliran uang dan aset dari para tersangka.
“Jaksa Agung beberapa bulan ini, menggiatkan atau mengingatkan kembali pentingnya memiskinkan itu (para koruptor, - red). Sebetulnya arahnya kepada setiap ada tindak pidana korupsi itu segera cepat pakai UU TPPU, daripada hanya menggunakan UU Korupsi saja,” ujar Yenti, ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (30/11/2020).
Yenti mengatakan jika hanya menggunakan UU Korupsi saja, maka pelacakan uang hasil korupsi tidak optimal. Belum lagi UU Korupsi sendiri masih memiliki celah terkait pengembalian uang kepada negara.
"Celahnya dimana? Yaitu di pasal 18 pada waktu tidak terlacak, tidak tersita, karena mungkin disembuyikan dan sebagainya,” kata dia.
Selain itu, UU korupsi juga disinggungnya memiliki kelemahan ketika uang pengganti tidak bisa dibayarkan oleh tersangka, maka akan digantikan dengan pidana kurungan tambahan. Menurutnya hal itu tidak tidak akan membuat uang korupsi tersebut kembali kepada negara.
Oleh karenanya, Yenti meminta ST Burhanuddin mengkonkritkan upaya memiskinkan koruptor melalui penerapan pasal TPPU.
“Kalau ada korupsi, penegakan hukumnya menggunakan UU Korupsi dan TPPU untuk tujuan merampas kembali uang negara sehingga pelaku koruptor itu dimiskinkan," katanya.
Mantan ketua pansel capim KPK itu mengungkap efek jera akan sangat dirasakan para pelaku koruptor dengan dikenakannnya pasal TPPU.
Hal tersebut akan menjadi peringatan bagi para pejabat publik untuk tidak melakukan perbuatan menyeleweng.
Para koruptor yang masuk penjara juga tidak akan bisa lagi melakukan suap bagi oknum sipir penjara, ataupun membangun fasilitas penjara mewah seperti yang pernah terjadi. Sebab dengan pasal TPPU, uang hasil korupsi yang disembunyikan akan dikejar kemanapun.
“Dipenjara juga kan enak, banyak kan cerita masih bisa menyuap sipir karena uangnya masih banyak, jadi ini tidak adil, masyarakat marah, maka miskinkan. Korupsi dekati dengan menegakan UU TPPU agar uang kembali ke negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta aparat penegak hukum memiskinkan para pelaku korupsi sebagai efek jera terhadap pelaku.
"Kebijakan penegakan hukum wajib memastikan bahwa hukuman haruslah dapat memberikan deterrent effect, baik di sektor pidananya dan juga di sektor perekonomian pelaku," kata Jaksa Agung saat menyampaikan sambutan dalam acara penyerahan barang hasil rampasan negara dari Kementerian Keuangan kepada Kejaksaan, Selasa (24/11).