Pemerintah Kurangi Jumlah Libur Akhir Tahun, 28-30 Desember Tetap Masuk Kerja
Sebagai upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Presiden meminta jumlah hari libur panjang akhir tahun dikurangi.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengurangi jumlah libur panjang atau cuti bersama akhir tahun.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa libur akhir tahun dikurangi 3 hari dari rencana semula.
"Dengan demikian secara teknis pengurangan libur itu ada tiga hari yaitu 28-30 Desember," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).
Menurut Muhadjir, libur Natal dan Tahun Baru tetap ada.
Libur tersebut akan ditambah libur pengganti hari raya Idul Fitri.
Rinciannya menurut Muhadjir libur Natal dari 24 samapi 27 Desember.
"24 (Desember) itu cuti bersama natal, 25 itu natalnya, dan 26 itu haru Sabtu, 27 itu hari Minggu," katanya.
Baca juga: Pemerintah Putuskan Pangkas Libur Panjang Akhir Tahun
Pada tanggal 28 sampai 30 Desember pemerintah memutuskan untuk masuk kerja.
Libur dimulai lagi pada 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari.
"Kemudian 31 Desember itu adalah libur pengganti Idul Fitri, kemudian 1 Januari karena tahun baru, dan 2 januari itu adalah sabtu 3 Januari juga Minggu," pungkasnya.
Muhadjir mengatakan bahwa hari libur yang batal diberlakukan tidak akan diganti.
Karena statusnya bukan penundaan libur melainkan pemangkasan.
"Dikurangi berarti tidak akan diganti. Dipangkas, dikurangi jadi tidak akan diganti," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebagai upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Presiden meminta jumlah hari libur panjang akhir tahun dikurangi.