Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1,8 Juta GTK Pendidikan Islam

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Muhammad Zain, menjelaskan syarat dan kriteria guru yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1,8 Juta GTK Pendidikan Islam
pixabay.com
Ilustrasi uang - Syarat dan kriteria yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1,8 juta GTK Pendidikan Islam 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Muhammad Zain, menjelaskan syarat dan kriteria guru yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta.

Setidaknya ada 5 hal yang menjadi syarat dan kriteria penerima BSU GTK Pendidikan Islam, rinciannya sebagai berikut:

Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Lewat eform.bri.co.id/bpum BRI, Ini Alasan Tidak Mendapat Banpres

Baca juga: Bamsoet Berikan Bantuan Alsintan Saat Panen Raya Padi Cianjur

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah

3. Bukan penerima program Prakerja

4. Bukan penerima BSU lainnya

5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah di-review oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Prakerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

BERITA REKOMENDASI

Zain berharap BSU ini dapat bisa meningkatkan kesejahteraan guru non-PNS di tengah pandemi.

"Juga bisa memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam proses pembelajaran dan atau bimbingan kepada peserta didik,” tandasnya dikutip dari laman kemenag.go.id, Rabu (2/12/2020).

Direktur GTK Madrasah M Zain
DDirektur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Muhammad Zain (https://kemenag.go.id/)

Seperti diberikatan sebelumnya, Kementerian Agama akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam.

Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Bersamaan itu, terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.


“Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum."

"Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” jelas Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani dikutip kemenag.go.id.

Baca juga: Besok, Bantuan Paket Data 50GB Tahap I Disalurkan untuk Mahasiswa PTKI

Baca juga: 636.381 Guru Non PNS di Bawah Kemenag Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp1,8 Juta Tanpa Potongan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas