Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1,8 Juta GTK Pendidikan Islam

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Muhammad Zain, menjelaskan syarat dan kriteria guru yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1,8 Juta GTK Pendidikan Islam
pixabay.com
Ilustrasi uang - Syarat dan kriteria yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1,8 juta GTK Pendidikan Islam 

Dhani kemudian menjelaskan, bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan.

Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan tanpa potongan.

Terhitung dari Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp 600 ribu per orang per bulan, sehingga totalnya Rp 1,8 juta.

Meski jumlahnya tidak besar, Dhani berharap BSU ini dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru bukan PNS pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi Covid-19.

Hal ini penting, karena guru merupakan sumber daya utama dalam kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.

“Kita semua merasakan, pandemi Covid-19 telah berdampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya pendapatan guru. Padahal, tuntutan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan Islam harus tetap dijaga."

"Semoga BSU ini bisa sedikit membantu mereka,” ujar Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas