Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1,8 Juta GTK Pendidikan Islam
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Muhammad Zain, menjelaskan syarat dan kriteria guru yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
Dhani kemudian menjelaskan, bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan.
Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan tanpa potongan.
Terhitung dari Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp 600 ribu per orang per bulan, sehingga totalnya Rp 1,8 juta.
Meski jumlahnya tidak besar, Dhani berharap BSU ini dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru bukan PNS pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi Covid-19.
Hal ini penting, karena guru merupakan sumber daya utama dalam kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.
“Kita semua merasakan, pandemi Covid-19 telah berdampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya pendapatan guru. Padahal, tuntutan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan Islam harus tetap dijaga."
"Semoga BSU ini bisa sedikit membantu mereka,” ujar Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)