Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Retno Marsudi: Kasus MH 'Wake Up Call' Pentingnya Koridor Migrasi Aman

Retno Marsudi menegaskan bahwa kasus MH merupakan ‘wake up call’ soal pentingnya membangun koridor migrasi aman bagi pekerja migran sektor domestik

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Retno Marsudi: Kasus MH 'Wake Up Call' Pentingnya Koridor Migrasi Aman
Kompas.com
Ilustrasi penyiksaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Mei Harianti (MH) mengalami penyiksaan keji di Kuala Lumpur Malaysia oleh majikannya selama bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Menteri Luar Negeri Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi menegaskan bahwa kasus MH merupakan ‘wake up call’ soal pentingnya membangun koridor migrasi aman bagi pekerja migran sektor domestik Indonesia ke Malaysia.

“Indonesia mendorong penyelesaian segera perundingan MoU tersebut untuk memastikan perlindungan penuh bagi PMI sejak berangkat, bekerja di Malaysia, hingga kembali lagi ke Indonesia,” tegasnya dalam konferensi pers Kamis (12/3/2020).

Sebagaimana diketahui, MoU Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik Indonesia ke Malaysia telah habis masa berlakunya.

Retno mengatakan bahwa sejak awal KBRI Kuala Lumpur telah berkoordinasi dengan LSM Tenaganita dan Polis Diraja Malaysia untuk menyelamatkan MH dari rumah majikan.

Pasca penyelamatan, langkah-langkah tindak lanjut penanganan telah dilakukan perwakilan Indonesia di Malaysia untuk memonitor terus kondisi MH di Rumah Sakit Kuala Lumpur.

Baca juga: Buntut Kasus Mei Harianti, Kemlu Panggil Dubes Malaysia

Pemerintah lewat KBRI Kuala Lumpur juga telah menghubungi pihak keluarga di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Menurut rencana, KBRI akan fasilitasi video call antara MH dengan keluarga di Indonesia.

“Kondisi yang bersangkutan saat ini stabil dan semakin membaik,” katanya

Kementerian Luar Negeri juga telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia guna menyampaikan kecaman atas terus berulangnya kasus penyiksaan terhadap pekerja migran Indonesia.

Selanjutnya Indonesia akan menugaskan pengacara retainer KBRI Kuala Lumpur untuk memantau proses penegakan hukum terhadap majikan MH.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas