Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar Saat Pilkada 2020 Agar Suaramu Sah
Panduan dan cara mencoblos surat suara yang benar pada Pilkada 2020 yang digelar Rabu, 9 Desember 2020. Perhatikan cara mencoblos agar suaramu sah!
Penulis: Sri Juliati
Editor: Gigih
![Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar Saat Pilkada 2020 Agar Suaramu Sah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pilkada-serentak-2020.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tinggal menghitung hari.
Sesuai jadwal, Pilkada 2020 akan digelar pada Rabu, 9 Desember 2020 yang artinya kurang dari lima hari lagi.
Sebelum menggunakan hak pilih pada Pilkada 2020, sebaiknya masyarakat mengetahui terlebih dahulu cara mencoblos yang benar.
Yang perlu diketahui, tidak semua daerah di Indonesia akan menggelar Pilkada 2020.
Baca juga: Meski Gelaran Pilkada Serentak Digugat, PP Pemuda Muhammadiyah Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih
Baca juga: CARA Cek Nama DPT Pilkada Serentak 2020 di lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Bisa Lewat HP
Hanya ada 270 daerah dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten yang menggelar Pilkada 2020.
Dari 270 daerah, ada sejumlah daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah secara bersamaan.
Maksudnya, ada daerah yang menggelar pemilihan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur bersamaan dengan pemilihan untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota atau Bupati dan Wakil Bupati.
Namun ada juga daerah yang hanya menggelar satu pemilihan saja.
Bagi daerah yang menggelar dua pemilihan kepala daerah, maka masyarakat akan mendapatkan dua surat suara saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebaliknya, daerah yang hanya menggelar satu pemilihan, maka masyarakat akan menerima satu suara suara.
Dalam Pilkada 2020, KPU telah menetapkan tiga warna surat suara yang digunakan.
Yang harus diperhatikan, beda warna surat suara, beda pula kegunaan atau siapa yang akan dipilih.
Surat suara dengan warna cokelat diperuntukkan bagi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Surat suara warna cokelat memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Surat suara dengan warna abu-abu diperuntukkan bagi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Surat suara warna abu-abu akan memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Surat suara dengan warna merah muda diperuntukkan bagi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Surat suara warna merah muda akan memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca juga: Mengenal Surat Suara yang Akan Diterima Pemilih Saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020
Baca juga: Sebanyak 3.300 Surat Suara Untuk Pilkada Toba Dinyatakan Rusak
Cara Mencoblos
Agar suaramu sah, perhatikan cara mencoblos surat suara.
Pemberian suara pada surat suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon.
Jadi, Anda dapat mencoblos nomor urut, nama, atau foto pasangan calon pada surat suara.
Adapun alat yang akan dipakai untuk mencoblos adalah paku yang telah disediakan petugas dan disterilisasi secara
berkala dengan disinfektan.
Saat mencoblos, masyarakat juga wajib menggunakan sarung tangan sekali yang juga disediakan petugas.
Setelah selesai mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.
Lalu keluar dari bilik suara dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.
Jumlah Surat Suara yang Diterima
![SIMULASI PILKADA - Pelaksanaan kegiatan simulasi pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar di halaman kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (22/7/2020).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/simulasi-pilkada-serentak-2020-di-halaman-kpu-jakarta_20200722_154858.jpg)
Saat Pilkada 2020, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, satu di antaranya jumlah surat suara yang diterima.
Pemilih akan menerima satu hingga dua surat suara tergantung pemilihan apa yang digelar di daerahnya.
Misal, pemilih yang berdomisili Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Pada Pilkada 2020, warga Kabupaten Sragen akan memilih Bupati dan Wakil Bupati.
Maka, warga Sragen hanya akan menerima satu surat suara berwarna abu-abu.
Begitu juga dengan warga Tangerang Selatan, Banten.
Warga Tangerang Selatan akan memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2020.
Maka, warga Tangerang Selatan hanya menerima satu surat suara berwarna merah muda.
Lain halnya dengan warga Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Mereka akan mendapatkan dua surat suara yaitu surat suara warna merah muda dan surat suara warna cokelat.
Sebab, pada Pilkada Serentak 2020, mereka akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Contoh lain warga Sigi, Sulawesi Tengah.
Pada Pilkada 2020, warga Sigi akan memilih Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur.
Maka, surat suara yang diterima warga Sigi sebanyak dua lembar dengan warna abu-abu dan cokelat.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)