KPK Segel 5 Lokasi Terkait Dugaan Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Seperti diketahui, dalam dugaan kasus ini, KPK menetapkan lima orang dalam dugaan kasus korupsi dana bansos Covid-19 di Kementerian Sosial
Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan di beberapa tempat terkait dugaan kasus korupsi dana bansos Covid-19 di lingkungan Kementerian Sosial yang menjerat Mensos Juliari P Batubara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membebarlan jumlah lokasi yang disegel tim penyidik.
"Ada lima (yang disegel)," kata Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).
Adapun penyegelan tersebut yakni memasang garis KPK line.
Namun, Ali enggan mengatakan secara spesifik lima lokasi yang disegel tersebut.
Seperti diketahui, dalam dugaan kasus ini, KPK menetapkan lima orang dalam dugaan kasus korupsi dana bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Baca juga: Sebelum Ditangkap KPK, Mensos Sempat Imbau Warga Gunakan Bansos Sebijaknya: Jangan Dibelikan Rokok
Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Sebagai penerima, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Kini Jadi Tersangka, Mensos Juliari Batubara Pernah Ungkap Pesan Jokowi dan Kunci Hindari Korupsi
Sedangkan sebagai pemberi, AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK mengamankan uang dengan total Rp14,5 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bandung pada Sabtu (5/12/2020). Uang yang diamankan itu terdiri atas pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.
Menurut Firli, uang dugaan suap itu diamankan dari sejumlah pihak dibeberapa lokasi di Jakarta. Namun, Firli enggan mengungkap secara detail lokasi uang itu ditemukan dan akhirnya diamankan. Yang jelas, kata Firli, uang itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.
"Yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar," ujar Firli.
Tonton juga:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.