Tata Cara Mencoblos Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Virus Corona
Berikut 16 aturan yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020, dikutip dari Indonesia.go.id
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan besok, Rabu (9/12/2020).
Pilkada 2020 ini akan dilaksanakan secara serentak di 270 daerah di Indonesia.
Sebelumnya, Pilkada Serentak 2020 dijadwalakan berlangsung pada bulan September namun harus ditunda hingga Desember 2020 karena pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia.
Meski digelar di tengah pandemi, Pemerintah, DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.
Baca juga: Sempat Dihadapkan Kendala Cuaca, KPU Sebut Masalah Distribusi Logistik Pilkada Sudah Teratasi
Baca juga: Geger Beredar Foto Pasangan Pilkada Samarinda yang Diselipkan Uang Rp 100 Ribu
Berikut 16 aturan yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020, dikutip dari Indonesia.go.id:
1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.
2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.
Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.
3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.
4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih.
Termasuk sesama pemilih.
5. Disediakan perlengkapan cuci tangan portable atau wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.
6. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak tiga buah selama bertugas. Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah.
Di area TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.