Tata Cara Mencoblos Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Virus Corona
Berikut 16 aturan yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020, dikutip dari Indonesia.go.id
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Gigih
Dok. Istimewa
Ilustrasi Pilkada serentak 2020 - Berikut 16 aturan yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020, dikutip dari Indonesia.go.id
- 25 September 2020 – 25 Desember 2020: Laporan Audit dan Dana Kampanye
- 7 Agustus 2020 – 20 November 2020: Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 9 Desember 2020: Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS
- 9 Desember 2020 - 26 Desember 2020: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Baca juga: KPK Ingatkan Tak Ada Pemanfaatan Dana Bansos untuk Kepentingan Pilkada
(Tribunnews.com, Renald/Yurika)
Berita Rekomendasi