Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara Mencoblos Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Virus Corona

Berikut 16 aturan yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020, dikutip dari Indonesia.go.id

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Gigih
zoom-in Tata Cara Mencoblos Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Virus Corona
Dok. Istimewa
Ilustrasi Pilkada serentak 2020 - Berikut 16 aturan yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020, dikutip dari Indonesia.go.id 

- 25 September 2020 – 25 Desember 2020: Laporan Audit dan Dana Kampanye

- 7 Agustus 2020 – 20 November 2020: Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara

- 9 Desember 2020: Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS

- 9 Desember 2020 - 26 Desember 2020: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

Baca juga: KPK Ingatkan Tak Ada Pemanfaatan Dana Bansos untuk Kepentingan Pilkada

(Tribunnews.com, Renald/Yurika)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas