Tata Cara Mencoblos Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Virus Corona
Berikut 16 aturan yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020, dikutip dari Indonesia.go.id
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Gigih
Tahap Persiapan Pilkada 2020
Ada beberapa tahapan persiapan Pilkada 2020, berikut rinciannya:
- 30 September 2019: Perencanaan Program dan Anggaran
- 1 Oktober 2019: Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
- 1 November 2019 - 8 Desember 2020: Sosialisasi kepada Masyarakat
- 1 November 2019 - 8 Desember 2020: Penyuluhan/Bimbingan Teknis Kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS
- 15 Januari 2020 - 23 November 2020: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
- 1 November 2019 - 8 November 2020: Pendaftaran Pemantauan Pemilihan
- 23 Januari 2020 - 23 Maret 2020: Pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4)
- 23 Maret 2020 - 6 Desember 2020: Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih
Baca juga: Pilkada Depok di Masa Pandemi, Ayu Ting Ting Percaya Protokol Kesehatan yang Diterapkan di TPS
Baca juga: Keseimbangan Aspek Manajerial dan Politik dalam Pilkada Dinilai Sangat Penting
Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2020
- 26 Oktober 2019 - 23 Agustus 2020: Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
- 4 September 2020 – 6 September 2020: Pendaftaran Pasangan Calon
- 26 September 2020 - 5 Desember 2020: Masa Kampanye