Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara Mencoblos Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Virus Corona

Berikut 16 aturan yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020, dikutip dari Indonesia.go.id

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Gigih
zoom-in Tata Cara Mencoblos Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Virus Corona
Dok. Istimewa
Ilustrasi Pilkada serentak 2020 - Berikut 16 aturan yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020, dikutip dari Indonesia.go.id 

Tahap Persiapan Pilkada 2020

Ada beberapa tahapan persiapan Pilkada 2020, berikut rinciannya:

- 30 September 2019: Perencanaan Program dan Anggaran

- 1 Oktober 2019: Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)

- 1 November 2019 - 8 Desember 2020: Sosialisasi kepada Masyarakat

- 1 November 2019 - 8 Desember 2020: Penyuluhan/Bimbingan Teknis Kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS

- 15 Januari 2020 - 23 November 2020: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS

Berita Rekomendasi

- 1 November 2019 - 8 November 2020: Pendaftaran Pemantauan Pemilihan

- 23 Januari 2020 - 23 Maret 2020: Pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4)

- 23 Maret 2020 - 6 Desember 2020: Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih

Baca juga: Pilkada Depok di Masa Pandemi, Ayu Ting Ting Percaya Protokol Kesehatan yang Diterapkan di TPS

Baca juga: Keseimbangan Aspek Manajerial dan Politik dalam Pilkada Dinilai Sangat Penting

Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2020

- 26 Oktober 2019 - 23 Agustus 2020: Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

- 4 September 2020 – 6 September 2020: Pendaftaran Pasangan Calon

- 26 September 2020 - 5 Desember 2020: Masa Kampanye

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas