Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada 2020 Digelar Hari Ini, Cek Dulu Jumlah Pemilih di TPS dan Aturan Mencoblos di Sini!

Simak cara cek jumlah pemilih di TPS tempat Anda mencoblos sebelum mengikuti Pilkada 2020 yang digelar hari ini, Rabu (9/12/2020).

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Pilkada 2020 Digelar Hari Ini, Cek Dulu Jumlah Pemilih di TPS dan Aturan Mencoblos di Sini!
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 di Indonesia - Berikut cara cek pemilih di TPS dan aturan saat mencoblos dalam Pilkada 2020 yang digelar pada Rabu (9/12/2020) hari ini. 

Untuk memberikan kenyamanan saat memilih di Pilkada 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan beberapa aturan baru saat mencoblos.

Berikut aturan baru di TPS saat Pilkada 2020, yang dikutip Tribunnews dari indonesia.go.id:

1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.

2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.

Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.

3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.

4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih, termasuk sesama pemilih.

BERITA REKOMENDASI

5. Disediakan perlengkapan cuci tangan portabel atau wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.

6. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak tiga buah selama bertugas.

Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah.

Di area TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.

7. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas.

Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS.

8. Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas