KPK Eksekusi Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia ke Lapas Sukamiskin
Di Lapas khusus koruptor itu, Taufik bakal menjalani hukuman 1 tahun 5 bulan pidana dikurangi masa tahanan sesuai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Taufik Agustono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Sukamiskin) Bandung.
Di Lapas khusus koruptor itu, Taufik bakal menjalani hukuman 1 tahun 5 bulan pidana dikurangi masa tahanan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kamis (10/12/2020) Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 29 November 2020 atas nama Terpidana Taufik Agustono dengan cara memasukkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 1 tahun dan 5 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/12/2020).
Selain pidana 1 tahun 5 bulan, Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, Taufik terbukti bersalah bersama-sama General Manager Komersial PT HTK Asty Winasty telah memberikan suap kepada Bowo Sidik selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR.
Suap sebesar Rp1,31 miliar dan 88.733 dolar AS tersebut diberikan kepada Bowo agar membantu PT HTK mendapatkan kerjasama pekerjaan pengangkutan sewa kapal dengan PT Pilog.
"Terpidana di putus bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut karena memberikan suap kepada Bowo Sidik Pangarso untuk mendapatkan kerjasama pengangkutan dengan PT Pilog," kata Ali.