Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Bakal Kembali Duduk di Kursi Pesakitan
Penyidik KPK melakukan pelimpahan tahap 2 tersangka atas nama Mustafa dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa (MUS) rampung dilakukan.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik melakukan pelimpahan tahap 2 tersangka atas nama Mustafa dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).
Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, Mustafa bakal segera kembali duduk di kursi pesakitan.
Baca juga: KPK Selisik Peran Eks Kadis di Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan lewat Plt Bupati Nanang Ermanto
"Hari ini bertempat di Lapas Sukamiskin, Bandung, tim penyidik KPK melaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara atas nama tersangka MUS kepada tim JPU KPK," kata Ali melalui keterangannya, Jumat (18/12/2020).
Seiring dengan itu, kata Ali, tim JPU KPK tak melakukan penahanan terhadap Mustafa lantaran yang bersangkutan sedang menjalani pidana badan dalam perkara lain.
"Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Tanjung Karang," kata dia.
Ali mengungkapkan, tim penyidik KPK telah memeriksa sedikitnya 158 saksi dari berbagai unsur selama proses penyidikan.
Para saksi terdiri dari PNS dan pejabat Pemkab Lampung Tengah, anggota DPRD Lampung Tengah, dan pihak swasta.
Baca juga: KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Suap Bansos Covid-19
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, seorang pimpinan dan tiga anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, serta dua pihak swasta sebagai tersangka pada 30 Januari 2019 lalu.
Penetapan ini terkait pengembangan perkara dugaan suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah terkait pinjaman daerah tahun anggaran 2018.
Keempat anggota DPRD tersebut adalah Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi S; serta tiga Anggota DPRD Lamteng masing-masing Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.
Sementara, dua pihak swasta yang dimaksud merupakan Pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto dan Pemilik PT Purna Arena Yudha Simon Susilo.
Mustafa diduga menerima fee sebesar 10 hingga 20 persen dari ijon sejumlah proyek Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.
Baca juga: Kasus Proyek di Indramayu, Dua Politisi Golkar Diperiksa KPK