Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Umum Peradi Dukung KPK Perberat Hukuman Mensos Terkait Korupsi Bantuan Kemanusiaan

Otto Hasibuan tak habis pikir seorang pejabat negara setingkat menteri melakukan korupsi bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua Umum Peradi Dukung KPK Perberat Hukuman Mensos Terkait Korupsi Bantuan Kemanusiaan
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan ditemui usai acara Perkenalan Pengurus DPN Peradi 2020 - 2025, di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Senin (21/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan tak habis pikir seorang pejabat negara setingkat menteri melakukan korupsi bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat.

Padahal, Bansos di tengah pandemi Covid-19 begitu dibutuhkan masyarakat.

Kata Otto, perbuatan Menteri Sosial Juliari Batubara itu berbanding terbalik dengan semangat masyarakat Indonesia yang justru bergotong-royong mengumpulkan bantuan membantu sesama lainnya.

"Tapi bayangkan, ada menteri yang kaya raya bisa mengkorupsi uang-uang tersebut," kata Otto ditemui usai acara Perkenalan Pengurus DPN Peradi 2020 - 2025, di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Mengenal Sritex, Perusahaan Solo Pemasok Tas Kain Bansos di Kemensos

Berdasarkan hal itu, Otto menegaskan aparat hukum dalam hal ini KPK patut memberi hukuman pemberatan kepada Mensos.

Mengingat kasus korupsi tersebut menyangkut bantuan kemanusiaan.

"Memang menurut hukum patut diberikan pemberatan. Peradi mendukung," ucapnya.

BERITA TERKAIT

"Praktik korupsi di masa pandemi, itu pasti mendapatkan pemberatan, oleh karena itu kami setuju dilakukan pemberatan," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas