Klaim Hanya Persoalan Kecil, Djoko Tjandra Harap Divonis Bebas Dalam Kasus Surat Jalan Palsu
Sidang digelar pukul 13.00 WIB. Ditemui sebelum persidangan, Djoko Tjandra mengklaim seharusnya ia divonis bebas.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.con, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan vonis kasus surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Sidang digelar pukul 13.00 WIB. Ditemui sebelum persidangan, Djoko Tjandra mengklaim seharusnya ia divonis bebas.
"Kalau lihat di fakta-fakta mestinya ya kan harusnya bebas," kata Djoko Tjandra di lokasi.
Ia menyebut pengurusan sebuah kertas yang merujuk pada surat keterangan bebas Covid-19 disebut hanya persoalan kecil, tapi justru dibesar - besarkan.
Sebab kata dia, surat keterangan kesehatan itu memang dibutuhkan oleh seseorang jika ingin berpergian baik melalui bandara, terminal maupun stasiun.
Baca juga: Tommy Sumardi, Perantara Suap Djoko Tjandra Akan Jalani Sidang Vonis pada 29 Desember 2020
Ia juga mengatakan telah mengantongi surat keterangan kesehatan itu yang ia urus sendiri.
Namun ia menyerahkan segala keputusan ke majelis hakim PN Jaktim yang menangani perkara.
"Tapi kan tergantung majelis punya penilaian, kertas itukan cuma urusan, urusan berapa sih bayar kertas kaya begituan sekarang ini urusannya kecil sekali kenapa permasalahan ini dibesarkan," ujarnya.
"Kalau kita ke Malaysia berangkat ke mana itu harus ada. Bukan hanya di Indonesia, semua berlaku di seluruh dunia. Keluar dari pintu Malaysia harus memerlukan swab tes tanpa kecuali. Swab tes Malaysia saya punya, kita miliki," tegas dia.
Baca juga: Tommy Sumardi Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra
Tuntutan Jaksa
Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara. JPU menyatakan Djoko Tjandra bersalah karena menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut.
Djoko Tjandra dituntut pidana penjara sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) ke (1) juncto 64 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh pemalsuan surat berlanjut," kata Yeni Trimulyani selaku jaksa dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Djoko Tjandra.
"Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama dua tahun penjara," sambung Yeni.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.