Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilanjutkan di 2021, Ini Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id

Berikut ini cara mengecek penerima bantuan sosial (bansos) tunai Rp 300 ribu secara online di dtks.kemensos.go.id.

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Dilanjutkan di 2021, Ini Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id
Tangkap Layar akun YouTube Tribun Jambi
Ilustrasi uang BLT - Penerima bansos tunai Rp 300 ribu bisa dicek di dtks.kemensos.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengecek penerima bantuan sosial (bansos) tunai Rp 300 ribu secara online di dtks.kemensos.go.id.

Pemerintah memastikan bakal melanjutkan program bantuan sosial (bansos) di tahun 2021, termasuk bansos tunai Rp 300 ribu.

Bansos ini digulirkan sebagai insentif atas dampak Pandemi Covid-19.

Dikutip dari KompasTV, bansos tunai Rp 300 ribu diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menerima bansos.

Bantuan ini juga diberikan kepada keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. 

Baca juga: Cek Penerima BST Rp 300 Ribu Kemensos, LOGIN dtks.kemensos.go.id, Diperpanjang di Tahun 2021

Baca juga: Akan Pakai Sistem Elektronik, Risma Hati-hati Kelola Anggaran di Kemensos: Itu dari Pajak Rakyat

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI, Asep Sasa Purnama, mengatakan bansos sebesar Rp 300 ribu merupakan upaya mendukung pemulihan ekonomi.

"Bansos Rp 300 ribu diharapkan tepat sasaran, waktu, dan sesuai target dalam mendukung pemulihan ekonomi dan ketahanan ekonomi secara nasional," kata Asep dikutip dari situs Kemensos pada Senin (21/12/2020). 

BERITA REKOMENDASI

Untuk mengecak apakah Anda menjadi penerima bansos tunai Rp 300 ribu ini, Anda bisa mengecekanya secara online di dtks.kemensos.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk ke login dtks.kemensos.go.id

2. Lalu pilih ID Kepesertaan DTKS

3. Ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS


4. Masukkan nama sesuai ID

5. Klik cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang diinput

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas