Belum Tahu Pokok Materi, KPU Surati MK Minta Konfirmasi Hasil Pilkada yang Digugat
Atas hal itu, KPU telah meminta konfirmasi tersebut dan mengirimkan surat secara resmi ke MK.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 135 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2020 yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Rinciannya, 7 perkara Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, 14 perkara Pemilihan Walikota-Wakil Walikota, dan 114 perkara Pemilihan Bupati-Wakil Bupati.
Namun Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan sampai Minggu (27/12) kemarin, pihak penyelenggara pemilu belum juga mengetahui pokok perkara yang menjadi materi gugatan di MK.
Baca juga: Muncul Usai Kalah Pilkada Ponorogo, Ipong Kisahkan Sakit, Swab Negatif Tapi Anggap Kena Covid-19
"Hingga saat ini KPU belum mengetahui pokok perkara yang jadi materi gugatan/permohonan penyelesaian perselisihan hasil pilkada, karena belum mendapatkan salinan materi gugatan," ucap Hasyim dalam keterangannya, Selasa (29/12/2020).
Atas hal itu, KPU telah meminta konfirmasi tersebut dan mengirimkan surat secara resmi ke MK.
Konfirmasi itu dinilai penting bagi KPU. Sebab terhadap perkara yang diregister oleh MK bermakna perkara tersebut tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan.
Baca juga: Satgas Bantah Pilkada Serentak Jadi Klaster Pertambahan Jumlah Kasus Positif Covid-19
KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota yang tidak memiliki sengketa hasil Pilkada di MK, bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni penetapan pasangan calon terpilih.
Sementara perkara yang lanjut ke tahap sidang pemeriksaan, maka KPU daerah terkait bisa menyiapkan diri menghadapi persidangan sengketa hasil Pilkada di MK.
"KPU sudah berkirim surat ke MK mohon konfirmasi terhadap perkara yang diregister MK," tutur Hasyim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.