Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Disebut Sedang Usut Tindak Pidana Pencucian Uang Irjen Napoleon Bonaparte

Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkap Bareskrim Polri sedang mengusut kasus Tindak Pidana Pencucuian Uang Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Disebut Sedang Usut Tindak Pidana Pencucian Uang Irjen Napoleon Bonaparte
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan suap pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri dengan terdakwa mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).

Dalam sidang kali ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Totok Suharyanto dihadirkan sebagai saksi.

Kesaksian Totok mengungkap adanya penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Irjen Napoleon.

Hal ini terungkap saat seorang kuasa hukum Napoleon mempertanyakan penelusuran yang dilakukan Totok terhadap transaksi keuangan Napoleon.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Kuasa Hukum Tommy Sumardi Sebut Irjen Napoleon Punya Agenda Tersembunyi

"Saudara saksi melakukan penelusuran terhadap transaksi, apakah saudara saksi juga melakukan penelusuran PPATK terhadap Irjen Napoleon Bonaparte?" ujar seorang penasihat hukum Napoleon.

"Saya kira itu dalam proses penyelidikan karena LHA (Laporan Hasil Analisis) sifatnya rahasia Yang Mulia, tidak akan saya jawab," jawab Totok.

Berita Rekomendasi

Tak puas dengan jawaban tersebut, penasihat hukum Napoleon mencecar Totok.

Baca juga: Dalam Sidang Irjen Napoleon, Saksi Sebut Kadiv Hubinter Polri Punya Hak Cek Status Red Notice

Penasihat hukum Napoleon menilai dalam sidang yang dibuka untuk umum, tidak perlu lagi ada yang dirahasiakan.

Untuk itu, mereka menanyakan kembali apakah penyidik juga melacak transaksi keuangan dari nomor rekening Napoleon atau tidak.

"Iya, melakukan," jawab Totok.

"Begini pak pengacara, yang kita telusuri waktu itu berkaitan dengan, mohon maaf ini pak Hakim, Yang Mulia, itu Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, sama Pasal 13. Berkaitan dengan yang Bapak tanyakan, itu sedang ditelusuri TPPU-nya oleh penyelidik berikutnya karena menyangkut substansi, berbeda pasal," jawab Totok.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Mengaku Diminta Keluar Ruangan Saat Tommy Sumardi Bertemu Irjen Napoleon

Totok mengaku tak dapat menjelaskan lebih jauh karena penyelidikan itu bersifat rahasia.

Totok juga mengaku keberatan jika ditanya terkait proses penyelidikan.

"Saya kira Totok mengaku dia tidak bisa menjelaskan lebih jauh karena penyelidikan itu bersifat rahasia. Totok mengaku keberatan jika ditanya terkait proses penyelidikan. Saya kira itu dalam proses penyelidikan karena sifatnya rahasia Yang Mulia, tidak akan saya jawab," kata Totok.

Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra lewat perantara Tommy Sumardi.

Uang tersebut diberikan oleh Djoko Tjandra agar namanya dihapus dari red notice.

Napoleon didakwa menerima duit itu bersama-sama Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Adapun, Prasetijo menerima 150 ribu dolar AS.

Jaksa menyebutkan pada April 2020 Djoko Tjandra yang berada di Kuala Lumpur Malaysia menghubungi Tommy Sumardi melalui sambungan telepon untuk menyampaikan maksud agar dapat masuk ke wilayah Indonesia.

Dia ingin mengurus upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas kasus hak tagih Bank Bali di mana dirinya berstatus terpidana dan buron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas