7 Kasus Istri Bunuh Suami yang Jadi Sorotan Sepanjang 2020, Sewa Eksekutor Hingga Rekayasa Kematian
Sepanjang tahun 2020, publik di Tanah Air dikejutkan dengan sejumlah kasus istri bunuh suami.
Penulis: Adi Suhendi
Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut 49 hari kemudian sejak korban ditemukan.
Pengungkapan kasus tersebut cukup lama karena Zuraida Hanum selaku istri korban sekaligus otak pembunuhan mencoba menutupi perbuatannya dengan membuat sejumlah alibi.
Hingga akhirnya berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti di lapangan, pelaku pembunuhan mengarah kepada Zuraida Hanum dan menetapkannya sebagai tersangka pada Rabu (8/1/2020) bersama 2 eksekutornya Jeffri Pratama dan Reza Pahlevi.
Ketiganya diamankan di lokasi berbeda.
Pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin dipicu dari sakit hati Zuraida Hanum karena suaminya berselingkuh dan mengkhianatinya.
Dilansir dari TribunMedan.com, istri Jamaluddin ternyata menjalin asmara dengan pelaku bernama Jefri Pratama.
Pada 25 November 2019, keduanya berencana untuk menghabisi Jamaluddin.
Guna melancarkan rencana keduanya, mereka mengajak pelaku lainnya bernama Reza Pahlevi yang tak lain adik dari Jefri Pratama.
Reza akhirnya sepakat dengan ajakan dari Zuraida dan Jefri setelah diberi uang sebesar Rp 2 juta.
Kemudian, uang itu digunakan Reza untuk membeli 1 ponsel kecil, 2 pasangan sepatu, 2 potong kaos, dan 1 sarung tangan.
Pada 28 November 2019 sekira pukul 19.00 WIB, Jefri dan Reza dijemput Zuraida menuju rumahnya.
Sampai di rumah Jamaluddin, Jefri dan Reza turun, dan Zuraida menutup pagar garasi mobil.
Lalu, Zuraida mengantar keduanya naik ke lantai 3.
Sekira pukul 20.00 WIB, istri Jamaluddin membawakan minuman air mineral kepada Jefri dan Reza yang berada di lantai 3.
Sekira pukul 01.00 WIB, Zuraida naik kembali ke lantai 3 dan memberi petunjuk kepada Jefri dan Reza untuk turun dan menuntun jalan menuju kamar Jamaluddin.
Saat masuk ke dalam kamar, Reza dan Jefri melihat korban bersama anaknya.
Terlihat juga, Zuraida berada di tengah kasur antara korban dan anaknya.
Kemudian, Reza mengambil kain dari pinggir kasur korban.
Selanjutnya, ia membekap mulut dan hidung Jamaluddin.
Jefri memegang kedua tangan korban di samping kanan dan kiri badan korban.
Sementara itu, Zuraida yang berbaring di samping kiri korban sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya.
Zuraida juga mencoba menenangkan anaknya yang sempat terbangun.
Setelah yakin korban sudah meninggal dunia, sekira pukul 03.00 WIB, ketiganya mencari tempat pembuangan mayat Jamaluddin.
Ketiga pelaku kemudian memakaikan korban dengan pakaian olahraga PN Medan.
Baca juga: Aulia dan Zuraida, 2 Wanita Mapan yang Divonis Hukuman Mati Karena Membunuh Suaminya
Selanjutnya, mereka memasukkan Jamaluddin ke mobil Toyota Prado BK 77 HD di kursi baris kedua.
Jefri menyetir mobilnya, sementara Reza mengendarai sepeda motor Honda Vario Hitam BK 5898 AET.
Sesampainya di TKP sekira pukul 06.30 WIB, perseneling digeser ke posisi D lalu mobil korban diarahkan ke jurang.
Setelah itu, Jefri dan Reza meninggalkan lokasi dan bersembunyi sesuai instruksi dari Zuraida Hanum.
Setelah menjalani proses hukum yang panjang, akhirnya hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum.
"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Hakim Erintuah Damanik membacakan putusan, Rabu (1/7/2020).
Sementara, untuk kedua terdakwa lainnya, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," lanjut Erintuah.
Menurut Majelis hakim, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.
Yang memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban di tempat tidurnya sendiri yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman.
Kemudian terdakwa pun terbukti melakukan pembunuhan berencana dan bersama-sama.
"Melainkan yang meringankan, ketiganya tidak terdapat hal yang bisa meringankan," kata hakim.
3. Istri bunuh dan potong alat vital suami
Dipicu hal sepele, Lina (34), perempuan warga di Sei Jeruji, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, tega membunuh dan memotong alat vital suaminya, Halidi (45) yang sedang rebahan.
Menurut polisi, aksi sadis Lina tersebut dipicu saat korban tidak menyahut saat dipanggil pelaku yang hendak berpamitan untuk berangkat kerja, Minggu (23/2/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Saya panggil sampai lima kali tidak menyahut, lalu saya panggil namanya, Halidi! Tidak nyahut juga, saya lihat pisau dapur di atas meja," ujar Lina dilansir dari kompas.com.
Namun demikian, menurut polisi, kedua pasangan suami istri tersebut dalam beberapa hari terakhir sering terlibat cekcok masalah rumah tangga.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan , polisi juga menemukan dua luka sayatan di leher korban.
"Saat itu korban sedang rebahan," ujar Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono, saat konferensi pers, Kamis (27/2/2020).
Tak hanya itu, Lina lalu menyeret jasad korban ke belakang rumah.
Baca juga: Pria Bengkulu Ditangkap Gegara Pamerkan Organ Vital Lalu Lakukan Ini di Depan Anak dan Remaja Putri
Di tempat itu, Lina memotong alat vital suaminya dan membuangnya bersama pisau yang dia gunakan.
Lina mengaku, dalam 10 hari terakhir perilaku suaminya agak aneh dan enggan pergi mencari nafkah.
"10 hari itu sikapnya memang beda. Kerja enggak sama-sama lagi, tidur enggak sama-sama lagi," ungkapnya kepada wartawan.
Atas perbuatannya, Lina terpaksa diamankan bersama sejumlah barang bukti, antara lain pisau dapur dan sejumlah pakaian yang dipakai pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup.
4. Istri bunuh dan gantung suaminya
ER seorang perempuan di Bengkulu Tengah diamankan polisi karena diduga kuat membunuh suaminya, YH (27), Jumat (7/8/2020).
Bahkan pelaku sempat merekayasa kematian sang suami dan menyebut jika YH tewas gantung diri.
Kejadian berawal saat YH dan ER cekcok karena alasan ekonomi.
Selain itu, ER menyebut jika suaminya tak jujur.
Karena emosi, ER memukul kepala YH dan menjerat lehernya dengan tali.
YH pun tewas di tangan sang istri.
ER sengaja menggantung jenazah suaminya untuk mengelabui polisi dan merekayasa sang suami meninggal karena gantung diri.
ER pun lapor ke polisi dan menyebut jika suaminya gantung diri di Desa Rajak Besi, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Polisi kemudian melakukan visum dan menemukan kejanggalan yakni ada luka di bagian kepala.
Selain itu, hasil otopsi menyebutkan korban meninggal karena kekurangan oksigen.
Poisi pun menginterogasi istri.
Baca juga: Pembunuh Kapolsek Akhirnya Tertangkap, Pelaku Sempat Buron 12 Tahun
Akhirnya ER pun mengaku jika ia yang membunuh suaminya.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno, ER telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Istri pelaku ditetapkan tersangka karena terbukti membunuh suaminya," kata Sudarno dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020) dilansir dari kompas.com.
Pelaku disangka melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
5. Istri bunuh suami dipicu cemburu
Aisyah (35) seorang wanita di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah tega membunuh suaminya Agus Wahid (36).
Pelaku gelap mata karena menduga suaminya memilik wanita idaman lain.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi, Jumat (4/9/2020) malam.
Awalnya pelaku menghubungi korban melalui sambungan video call.
Tanpa disangka, pelaku melihat ada wanita di samping korban yang sedang mengendari mobil.
Kemudian, suami pelaku pulang ke rumah.
Baca juga: Detik-detik Gadis Belia Tewas Bersimbah Darah di Kamar Hotel Banjarmasin, Pisau dan Palu Jadi Bukti
Korban yang hendak turun dari mobil langsung didatangi pelaku sambil membawa pisau dapur.
Pelaku yang dalam keadaan terbakar api cemburu langsung menikam dada korban.
Korban pun mencoba lari untuk menyelamatkan diri, tetapi akhirnya ambruk di depan rumah karena banyak mengeluarkan darah.
“Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit,” ucap Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin (7/9/2020).
Pelaku pun mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengatakan bila perbuatannya tersebut dilakukan spontan.
6. Istri bunuh suami di Mampang Prapatan
Hendra Supenda (34) tewas ditikam pisau oleh istri sirinya berinisial RK (35), Minggu (16/8/2020).
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengatakan, peristiwa ini bermula ketika pelaku dan korban terlibat cekcok.
Perselisihan keduanya, jelas Sujarwo, dilatarbelakangi masalah ekonomi.
"Suami (korban) minta uang ke istrinya sebesar Rp 30 ribu untuk beli rokok," kata Sujarwo saat merilis kasus ini, Senin (17/8/2020).
Namun, permintaan itu ditolak RK dengan alasan tidak memiliki uang lantaran sudah tidak bekerja selama pandemi Covid-19.
Baca juga: Polisi Rekonstruksi Istri Siri Tusuk Suami hingga Tewas di Mampang
Sedangkan, sang suami juga dalam kondisi sudah lama menganggur.
"Suaminya tadinya kerja serabutan. Kadang-kadang markir, kadang-kadang nggak ada penghasilan," ujar Sujarwo.
"Kalau istrinya pernah bekerja sebagai waiters, tapi sedang tidak bekerja selama Covid ini. Sudah sekitar lima bulan tidak kerja," tambahnya.
Keduanya pun terlibat perselisihan hingga Hendra menganiaya RK dan mengancam dengan pisau.
RK tidak tinggal diam.
Ia memberikan perlawanan dengan merebut pisau tersebut dan menusukkannya ke dada korban.
Akibat tusukan tersebut, Hendra mengalami pendarahan dan meninggal dunia.
Polisi kini telah menetapkan RK sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
7. Istri bunuh suami yang sedang terlelap tidur
SA (39), warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, tega membunuh suami sirinya sendiri bernama Eko Setyo Budi.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Dusun Gunungan, Desa Nguling, Kamis (29/10/2020) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman mengatakan, pelaku nekat membunuh suaminya karena sakit hati karena uang tabungan miliknya diambil oleh korban.
Selain itu, korban juga pernah melaporkannya ke polisi terkait kasus narkoba hingga membuat pelaku dipenjara selama enam bulan.
"Tersangka sakit hati karena tabungan uang tunai yang disimpan di celengan plastik diambil oleh korban. Tersangka juga sakit hati karena sering dipukuli oleh korban," kata Arman lewat keterangan tertulis, Senin (2/11/2020).
Diceritakan Arman, kejadian itu berawal saat pelaku dan korban beradu argumen perihal uang tabungan sebesar Rp 500.000.
Saat itu, korban hendak meminjam uang kepada pelaku.
Namun, SA menolaknya karena uang itu akan dikirim kepada anaknya di Malang.
Namun, korban tetap memaksa dan mengambil uang tersebut.
Bahkan, Eko sempat memukul istrinya.
Baca juga: Pengakuan Istri di Pasuruan Nekat Habisi Nyawa Suami, Bilangnya Sakit Hati
"Istrinya menarik kaos pada bagian belakang korban sampai hampir jatuh. Saat itu korban marah dengan memukul kepala istrinya sampai jatuh selanjutnya menendang perut istrinya hingga jatuh, selanjutnya perut istrinya diinjak oleh korban," ujarnya.
Saat kejadian itu, SA berusaha minta tolong kepada warga karena dipukuli suaminya.
Namun, korban membungkam mulutnya.
SA pun pasrah.
Setelah kejadian itu, tak lama berselang, SA mendapati suaminya tertidur di ranjang di salah satu bagian rumah.
SA juga melihat pisau di dapurnya.
Awalnya, ia ragu untuk melukai korban.
Tetapi, karena teringat perlakuan korban yang melarangnya mengirim uang kepada anaknya, SA pun melakukan aksinya.
"Sehingga rasa sakit hatinya semakin kuat, kemudian saat itu juga istrinya mengambil pisau dapur yang ada di tempat sendok yang tergantung di tembok dapur," ungkapnya.
Usai membunuh suaminya, SA kemudian meletakkan pisau tersebut di tangan kiri korban, setelah itu ia membersihkan diri dan membuat laporan jika suaminya tewas karena bunuh diri.
Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Pasuruan Kota.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Tribunnews.com/ Tribunjakarta/ Tribunmedan/ kompas.com)