Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Organisasinya Dinyatakan Terlarang oleh Pemerintah, Para Pimpinan FPI Sambangi Petamburan

Usai Front Pembela Islam (FPI) dilarang oleh pemerintah, sejumlah pimpinan FPI menyambangi markas FPI di Petamburan

Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Organisasinya Dinyatakan Terlarang oleh Pemerintah, Para Pimpinan FPI Sambangi Petamburan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
BENDERA KUNING - Dua bendera berwarna kuning sebagai tanda duka cita terpasang di tiang pintu masuk Jalan Petamburan 3, Jakarta Pusat, atas meninggalnya 6 orang laskar FPI, Selasa (8/12/2020). Sementara itu sejumlah laskar dan simpatisan berjaga-jaga di pintu gerbang masuk jalan tersebut untuk mengantisipasi keamanan. Awak media tidak diperbolehkan masuk ke jalan tersebut yang merupakan jalan menuju rumah Habib Rizieq Shihab (HRS). WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Usai Front Pembela Islam (FPI) dilarang oleh pemerintah, sejumlah pimpinan FPI menyambangi markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pantauan di lokasi pukul 14.30 WIB, di depan Jalan Petamburan III tampak tak ada penjagaan ketat dari para laskar.

Di kantor Sekretariat FPI, terlihat Ketua Umum FPI Sobri Lubis.

Mengenakan gamis berwarna putih, Sobri tampak ditemani menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatos.

Baca juga: 6 Pertimbangan Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Ormas Terlarang

Awak media yang berada di lokasi, tak diperbolehkan mengambil gambar.

Beberapa media yang datang ke lokasi dan mengambil gambar terlihat diusir dari Petamburan.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Pemerintah menyatakan telah membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini Rabu (30/12/2020).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentantan dengan hukum.

Baca juga: Kegiatan FPI Resmi Dihentikan, Fahri Hamzah Sayangkan Sikap Pemerintah Tidak Buka Ruang Diskusi

Mahfud mencontohkan kegiatan tersebur di antaranya tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 82/PUU11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempuntai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).

Mahfud berpesan kepada aparat pemerintah di pusat dan daerah untuk menolak seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI terhitung dari hari ini.

Baca juga: Kegiatan FPI Diberhentikan, Berikut Kilas Balik Aksi Ormas yang Dipimpin Rizieq Shihab


"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," kata Mahfud.

Dalam kesempatan tersebut hadir pula Menkumham Yasonna H Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Jenseral TNI (Purn) Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Wamenkumham Eddy Hiariej, dan Sesmenko Polhukam Letjen TNI Tri Soewandono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas