Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji PNS 2021 Batal Naik, Tjahjo Kumolo Memastikan Belum akan Terealisasi Tahun Depan

Gaji PNS di tahun 2021 batal naik. Menpan RB, Tjahjo Kumolo, mengungkapkan alasannya, Kamis (31/12/2020).

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in Gaji PNS 2021 Batal Naik, Tjahjo Kumolo Memastikan Belum akan Terealisasi Tahun Depan
TRIBUNNEWS/Jeprima
(ILUSTRASI) Gaji PNS di tahun 2021 batal naik. Menpan RB, Tjahjo Kumolo, mengungkapkan alasannya, Kamis (31/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Rencana gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik pada 2021 mendatang batal.

Mengenai pembatalan rencana gaji PNS naik, sudah dibahas bersama dengan instansi terkait, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, lewat video virtual, Kamis (31/12/2020).

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Tjahjo memastikan rencana gaji PNS naik di tahun 2021, belum akan terealisasi.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (Humas Kemenpan RB)

Pasalnya, kata Tjahjo, keuangan pemerintah saat ini lebih diprioritaskan untuk subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: BKN: Dari 4,19 Juta Pendaftar, Ada 138.782 Orang Lolos Seleksi CPNS 2019

Baca juga: Pemerintah Tidak Merekrut Lagi Guru PNS Mulai 2021 Jadi Kado Prank Sedih Para Honorer dan Calon Guru

“Karena adanya pandemi Covid-19, maka prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial."

"Maka peningkatan bertahap atas kesejahteraan ASN tertunda dan kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021,” beber Tjahjo.

Berita Rekomendasi

Meski begitu, Tjahjo menyebutkan pihaknya akan terus berusaha meningkatkan standar kelayakan hidup PNS.

Ia menjelaskan, untuk ASN pusat akan mengalami kenaikan tunjangan kinerja (tukin).

Hal ini nantinya akan diukur lewat Indeks Reformasi Birokrasi.

Sementara untuk ASN daerah, kenaikan bisa didapat dengan tetap mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah dan izin DPRD setempat.

Tjahjo mengatakan pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan ASN melalui tunjangan lainnya.

“Pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan ASN dengan berbagai tunjangan lainnya, seperti gaji ke-13 dan tunjangan hari raya,” tegasnya.

Ia pun meminta agar PNS bisa memahami penundaan kenaikan gaji tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas