Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suasana Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta Jelang Larangan Masuk WNA

elang penutupan kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia, ribuan penumpang dari luar negeri menyerbu Bandara Soekarno-Hatta.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Suasana Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta Jelang Larangan Masuk WNA
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA
Penumpang internasional dari WNA dan WNI yang berbondong-bondong mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (30/12/2020). 

Adapun total pada, 30 Desember 2020, terdapat 13 penerbangan internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dengan sebanyak 1.747 orang penumpang.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan melarang warga negara asing (WNA) dari luar negeri masuk ke Indonesia mulai 1 hingga 14 Januari 2021.

Keputusan tersebut diambil melalaui rapat kabinet terbatas yang dilakukan secara tertutup pada hari ini di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/12/2020).

Tapi bagaimana dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini berada di luar negeri yang ingin kembali ke Indonesia?

Pemerintah akhirnya memutuskan menutup sementara kedatangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia 1-14 Januari 2021.

Penutupan tersebut tidak berlaku bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas.

"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/12/2020).

Berita Rekomendasi

Baca juga: Fakta-fakta WNA Dilarang Masuk Indonesia 1-14 Januari 2021, Pengecualian dan Syarat untuk WNI

Kebijakan penutupan kedatangan WNA, dan pengecualian bagi kunjungan pejabat setingkat menteri ke atas tersebut akan dituangkan dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19.

"Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas covid-19," pungkasnya.

Untuk diketahui pemerintah memutuskan menutup kedatangan warga negara asing (WNA) dari luar negeri per 1 Januari 2021.

Keputusan tersebut diambil melalaui rapat kabinet terbatas yang dilakukan secara tertutup pada hari ini di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (28/12/2020).

"Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, (28/12/2020).

Penutupan tersebut berkaitan dengan berkembangnya varian strain virus Corona atau SARS-CoV-2 di sejumlah negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas