Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penangkapan Remaja SMP Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya, Pelaku Lihai Kelabui Petugas

Sosok pembuat parodi lagu Indonesia Raya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri di Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kronologi Penangkapan Remaja SMP Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya, Pelaku Lihai Kelabui Petugas
(Istimewa/ kompas.com)
Seorang wartawan sedang mengambil gambar kediaman rumah terduga pembuat konten parodi Indonesia Raya berinisial MDF (15) di daerah Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (1/1/2021) (Istimewa) 

“Kejadiannya (penangkapan) sekitar jam sepuluh, malam tadi,” ujar dia.

Disebutkan, orangtua pelaku sehari-hari menjalankan usaha toko serba ada (toserba).

Namun, pascapenangkapan, kondisi bangunan berlantai tiga itu sepi dan tertutup rapat.

Kata KPAI

Komisioner Bidang Pornografi dan Cybercrime Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap kegiatan anak di dunia maya.

"Sangat penting adanya pendampingan dan pengawasan orang tua kepada anak-anak terkait dengan aktivitasnya, saat menggunakan internet dan gawai," tutur Margaret kepada Tribunnews.com, Jumat (1/1/2021).

Pendampingan tersebut, menurut Margaret, dapat mengarahkan anak untuk memanfaatkan teknologi dengan siber dengan positif.

BERITA REKOMENDASI

Berdasarkan temuan Bareskrim Polri, tersangka pembuat parodi Indonesia Raya telah diberikan ponsel sejak umur delapan tahun.

Baca juga: WNI Diduga Terlibat Parodi Lagu Indonesia Raya, DPR: Antisipasi Upaya Adu Domba

Terkait hal ini, menurut Margaret, orang tua tidak boleh abai dalam mengawasi anak.

Menurutnya, dapat menolak keinginan anak untuk memiliki ponsel.

"Orang tua tidak boleh abai dengan segala aktivitas anak di dunia siber. Apalagi anak tersebut telah dikasih HP sejak usia 8 tahun," kata Margaret. 

"Orang tua sebaiknya jangan hanya memenuhi keinginan anak untuk bisa bermain HP dengan membelikan atau memberi HP tanpa adanya komitmen atau kesepakatan yang dibangun antara orang tua dan anak," tambah Margaret.

Margaret menjelaskan orang tua perlu membangun kesepakatan dengan anak ketika memberikan ponsel.

Kesepakatan tersebut bisa berisi durasi penggunaan ponsel, tempat yang diperbolehkan, serta konten yang boleh dibuka.

Dirinya mengatakan orang tua boleh tidak memberi anak ponsel ketika umurnya belum tepat.

"Pendampingan dan pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia siber sangat penting terkait dengan bagaimana anak-anak menjaga keamanan di dunia siber. Berteman dengan siapa saja, adanya ancaman konten-konten negatif dan kejahatan siber, etika dalam bergaul di dunia siber dan lain sebagainya," pungkas Margaret. (Tribunnews.com/ kompas.com/ Igman ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas