Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala BKN Bantah Rumor Kontra Kerja Pegawai PPPK Dapat Diputus Sewaktu-waktu 

PPPK merupakan ASN yang bekerja dalam jangka waktu tertentu sehingga bisa diberhentikan maupun diperpanjang kontraknya sesuai aturan yang berlaku.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kepala BKN Bantah Rumor Kontra Kerja Pegawai PPPK Dapat Diputus Sewaktu-waktu 
Dok. Humas BKN
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjawab kekhawatiran banyak pihak soal perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Diketahui, tahun ini pemerintah berencana membuka PPPK sebanyak 1 juta lowongan guru.

Bima menjelaskan, bahwa PPPK merupakan ASN yang bekerja dalam jangka waktu tertentu.

Sehingga, bisa diberhentikan maupun diperpanjang kontraknya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Kepala BKN Sebut PPPK Setara PNS, Bukan Tenaga Honorer

Namun, anggapan bahwa kontrak kerja dapat diputus sewaktu-waktu itu tidak benar.

Hal itu disampaikan Bima dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (5/1/2021).

“Ada ketakutan bahwa PPPK ini karena kontrak, kontraknya dapat diputus dengan semena-mena. Tidak begitu,” kata Bima.

Berita Rekomendasi

Ia pun menjelaskan, bahwa perjanjian kerja yang ditandatangani oleh pegawai PPPK tidak hanya berkaitan dengan batas waktu. 

Namun, berisi tentang target-target kinerja yang harus dicapai.

Apakah memenuhi kriteria kerja yang ditentukan atau tidak.

“Jadi perjanjian kerja itu isinya itu lebih ditekankan pada perjanjian kinerja. Kalau seseorang bisa memenuhi target-target kinerjanya dengan baik, tentu tidak perlu ada kekhawatiran dia akan diberhentikan,” jelasnya.

Baca juga: Kepala BKN: Tidak Tertutup Kemungkinan Pemerintah Tetap Membuka Formasi CPNS untuk Guru

Lebih lanjut, Bima akan melakukan koordinasi dengan Kemendikbud terkait aturan yang diberikan instansi pembina jabatan fungsional serta kinerja guru.

“Kriteria kinerja guru tentu nanti akan dibuat oleh teman-teman dari kemendikbud untuk bagaimana menilai kinerja guru secara objektif," ucap Bima.

"Kalau guru ini penilaiannya baik secara objektif tentu tidak bisa dilakukan pemberhentian begitu saja,” tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas