Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum: Pengadilan Bisa Sita Kekayaan Pribadi Perekayasa Laporan Keuangan

Pasalnya, praktik mempercantik laporan keuangan di pengujung tahun atau biasa disebut window dressing kerap merugikan investor.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pakar Hukum: Pengadilan Bisa Sita Kekayaan Pribadi Perekayasa Laporan Keuangan
jurnal.id
Ilustrasi laporan keuangan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Bisnis Universitas Airlangga, Budi Kagramanto mewanti-wanti pelaku usaha, terutama emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) agar meyampaikan laporan kinerja tahunan secara benar jika tidak ingin berurusan dengan hukum.

Pasalnya, praktik mempercantik laporan keuangan di pengujung tahun atau biasa disebut window dressing kerap merugikan investor.

Ia mencontohkan kasus laporan keuangan keuangan sebuah perusahaan yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Sepanjang 2020, Ada 51 Emiten Baru Melantai di BEI

Menurut Budi, manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh manajemen lama perusahaan tersebut merupakan tindak pidana yang merugikan banyak pihak. Pertama adalah investor yang berinvestasi di saham perusahaan itu, lalu yang kedua perusahaan itu sendiri.

Dan, yang ketiga citra industri pasar modal menjadi tercoreng. “Kalau setiap perusahaan melakukan hal seperti itu bisa kacau. Sudah tepat Jaksa Penuntut Umum menggunakan UU Pasar Modal kepada terdakwa, ada ketentuan pidana disitu. Pertanggung jawabannya bisa sampai kekayaan pribadi,” kata Budi dalam keterangan resminya, Senin (4/1/2021).

Hal senada diungkapkan pengamat pasar modal, Adler Haymans Manurung. Menurutnya, rekayasa laporan keuangan dalam akuntansi disebut Smoothing the Income.

Baca juga: Emiten Dapat Perpanjangan Tenggat Penyampaian Laporan Keuangan, Apa Alasannya?

Bila ada emiten yang melakukan rekayasa, kata dia, kemungkinan besar emiten tersebut merasa bisa melakukannya dan merasa dapat lolos dari pengawasan.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, kata Adler, agar kejadian serupa tidak terulang, OJK perlu membuat divisi khusus yang mengawasi hal-hal seperti ini. “Melihat kecurangan emiten, merupakan salah satu bagian dari perlindungan investor,” katanya.

Pelaku pasar berharap OJK sebagai ujung pertahanan ketidakberesan yang dilakukan emiten, dapat melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang merugikan investor dan merusak citra pasar modal. “Jadi tidak hanya menunggu laporan dari investor yang dirugikan, harus bisa jemput bola,” pungkas Adler.

Berita ini tayang di Kontan dengan judul: Pakar hukum: Kekayaan pribadi perekayasa laporan keuangan bisa disita

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas