Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Masukkan Nama Kepala Keluarga

Berikut cara cek penerima bansos sembako Rp 200 ribu di dtks.kemensos.go.id berdasarkan keterangan tertulis dari Kepala Biro Humas Kemensos

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cek Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Masukkan Nama Kepala Keluarga
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi bansos sembako Rp 200 ribu. Cek penerima di dtks.kemensos.go.id 

6. Setelah itu akan muncul daftar rumah tangga yang menampilkan nama kepala keluarga beserta keterangan apakah menerima PKH, BSP (Bantuan Sosial Pangan/Bansos Sembako) dan Bantuan Sosial Tunai (BST). 

7. Anda bisa mempersempit pencarian dengan memasukkan nama Kepala Keluarga yang hendak dicek dan mencocokkan dengan ID DTKS yang dimiliki. 

Cek penerima bansos sembako Rp 200 ribu
Cek penerima bansos sembako Rp 200 ribu (dtks.kemensos.go.id)

Cara Mendapatkan Bansos Sembako Rp 200.000

Jika anda merasa sebagai warga yang berhak untuk mendapatkan bansos sembako tetapi tidak menerima, bagaimana cara mendapatkannya?

Berdasarkan keterangan Wiwit, penerima Bansos Sembako adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah yang namanya termasuk di dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) program Sembako dan ditetapkan oleh KPA di Kementerian Sosial.

DPM program Sembako bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat diakses oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota melalui aplikasi SIKS-NG menu Bantuan Sosial Pangan (BSP).

DPM program Sembako yang telah diperiksa dan difinalisasi oleh Pemerintah Daerah serta disahkan oleh Bupati/Wali Kota dilaporkan kepada Kementerian Sosial melalui aplikasi SIKS-NG menu BSP. 

Baca juga: Wasekjen Demokrat Minta Risma Pastikan Bansos Sampai ke Masyarakat Tanpa Disunat

Berita Rekomendasi

Karena itu, penerima Bansos Sembako harus diusulkan oleh Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota di Dinas Sosial Kabupaten/Kota) melalui aplikasi SIKS-NG menu BSP dan Calon KPM harus berasal dari Data DTKS. 

Jika belum terdaftar ke dalam DTKS, maka yang bersangkutan bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan ID BDT.

Adapun cara untuk masuk ke dalam DTKS bisa dimulai dengan pengajuan kelurahan/desa yang selanjutnya akan diproses secara berjenjang dan sesuai prosedur.

Tidak Boleh Ada Potongan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pengawasan penyaluran bantuan sosial (bansos) akan diperketat untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan.

Mekanisme penyaluran bantuan sosial pada tahun 2021 ini dilakukan dalam bentuk tunai.

Menurutnya, pemerintah telah memiliki mekanisme kontrol yang melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas