Kondisi Abu Bakar Baasyir saat Bebas, Ditjen Lapas: Bahagia dan Sehat
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, resmi bebas pada Jumat (8/1/2021) hari ini.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, resmi bebas pada Jumat (8/1/2021).
Baasyir keluar dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat pukul 05.21 WIB.
Kepala Humas dan Protokol Ditjen Lapas, Rika Aprianti, memastikan pembebasan Baasyir dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Hal ini dilakukan untuk menghindari dan mengurangi risiko penyebaran Covid-19.
Baasyir diketahui dijemput oleh keluarga dan tim kuasa hukumnya yang berjumlah sekitar 6 orang.
Mereka semua dipastikan bebas dari paparan Covid-19.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bada Subuh Abu Bakar Baasyir Bebas dari Lapas Gunung Sindur
Baca juga: Hari Ini Abu Bakar Baasyir Bebas Murni, Pengamanan Area Lapas Gunung Sindur Diperketat
"(Baasyir) telah dirapid antigen hasilnya negatif. Yang menjemput juga wajib melampiran surat keterangan tes swab. Tim pengacara dan keluarga sudah memberikan hasil swab-nya adalah negatif kepada kita," kata Rika dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi, Jumat.
Selanjutnya Rika membeberkan kondisi Baasyir saat keluar dari Lapas Gunung Sindur.
Disebutkan pria 82 tahun itu dalam kondisi baik.
"Alhamdulillah saat dibebaskan mungkin bawaan bahagia, kondisi beliau sehat. Sebelum bebas dicek lagi kesehatan, seperti ditensi dalam kondisi sehat," imbuh Rika.
Baca juga: Dilarang Ada Kerumunan saat Penjemputan Abu Bakar Baasyir, Terancam Diseret ke Hukum Bagi yang Nekat
Baca juga: BNPT Akan Lakukan Program Deradikalisasi Terhadap Abu Bakar Baasyir
Rika dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan alasan pembebasan Baasyir dilakukan pagi hari.
Langkah ini diambil demi menghindari kerumunan dengan harapan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Selain itu juga dari permintaan keluarga dan tim pengacara untuk dibebaskan lebih pagi," tandas Rika.
Diberitakan sebelumnya, Baasyir dibebaskan murni setelah menjalani masa tahanan selama 9 tahun 6 bulan dari 15 tahun vonis yang dijatuhkan.
Baasyir mendapatkan pengurangan masa tahan alias remisi sebanyak 55 bulan.
Tidak Ada Acara Penyambutan di Solo
Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir bakal langsung pulang ke rumahnya di Solo pascabebas dari Lapas Gunung Sindur.
Hal ini diungkapkan oleh putra Abu Bakar Baasyir sendiri, Abdul Rochim Baasyir.
Abdul Rochim mengaku bahwa pihak keluarga di Solo pun tidak menggelar persiapan apapun jelang bebasnya Baasyir ini.
"Kita enggak mau bikin acara penyambutan-penyambutan atau apa gitu, enggak. Pokoknya sudah, biasa saja. Karena ini situasi kan lagi Pandemi, kita juga nggak mau ada kerumunan masyarakat dan kita malah memadharatkan orang banyak," kata Abdul Rochim dikutip dari TribunBogor.
Dia menuturkan, di sisi lain memang keluarga juga memprioritaskan kesehatan Abu Bakar Baasyir.
Bagi siapapun yang ingin bersilaturahmi dengan Abu Bakar Baasyir di Solo nanti, kata Abdul, juga akan dibatasi.
"Karena bahaya juga kalau beliau ketemu banyak orang, salaman dan sebagainya. Kalau pun nanti ada yang datang ke sini (Solo) atau silaturahmi ya, akan kami batasi, artinya ada benar-benar ada pembatasan nanti," ungkapnya.
Seblumnya diberitakan, Abu Bakar Baasyir (ABB) akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada Jumat (8/1/2021).
"ABB ditahan sejak sejak 2010, dikurangi remisi, bebas murni 8 Januari 2021," kata Kepala Lapas Gunung Sindur, Mujiarto.
Baca juga: Respons Mahfud MD Sikapi Abu Bakar Baasyir yang Akan Bebas Pada Jumat Ini
Baca juga: Media Asing Soroti Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Bahas Kasusnya di Masa Lalu
Dia mengatakan bebasnya Abu Bakar Baasyir murni karena telah selesai menjalani masa kurungan pidana.
"Tidak ada pertimbangan lain, ABB bebas karena selesai menjalani pidana," katanya.
Diketahui, atas kasus yang menjeratnya, Abu Bakar Baasyir dihukum kurungan penjara selama 15 tahun.
Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu terbukti meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Dia divonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 silam yang mana putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Selama masa hukuman, Baasyir mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasaswarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit.
Sebagian artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Abu Bakar Baasyir Akan Dibawa ke Solo usai Dibebaskan, Keluarga Tegaskan Tak Ada Acara Penyambutan
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBogor.com/Naufal Fauzy)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.