Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Potensi 108 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Melengkapi Komitmen Pengadaan Vaksin Melalui Jalur Bilateral

Selain tidak mengeluarkan biaya alias gratis, potensi 108 juta dosis vaksin Covid-19 melengkapi komitmen pengadaan vaksin Indonesia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Potensi 108 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Melengkapi Komitmen Pengadaan Vaksin Melalui Jalur Bilateral
screenshot
Tangkapan layar acara penandatanganan formulir B Vaksin Gavi Covax Facility, sebagai pelengkap konfirmasi keikutsertaan Indonesia dalam pengadaan 108 juta dosis vaksin Covid-19 gratis dari lembaga internasional tersebut yang resmi dilakukan oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati melalui virtual, Kamis (7/1/2020). 

"Nanti kalau yang divaksin sudah 182 juta, itu 70 persen dari penduduk Indonesia itu sudah terjadi yang namanya kekebalan komunal. Insya allah covid-nya sudah stop itu harapan kita semua," katanya kepada para penerima BMK.

Sementara itu, juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menegaskan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali bersifat wajib.

Ia mengingatkan, daerah yang menolak menerapkan PPKM diperintahkan segera mematuhi.

"Bagi pihak manapun yang menolak kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah, karena instruksi ini bersifat wajib," katanya.

Wiku melanjutkan, kebijakan PPKM di sejumlah daerah di Jawa dan Bali dibuat untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut dirancang sedemikian rupa untuk kepentingan sektor kesehatan dan ekonomi.

Hal ini bisa dilihat, berdasarkan grafik yang dipaparkan, di mana Pulau Jawa dan Bali merupakan zona merah dan kontributor terbesar di tingkat nasional dan menambahkan kasus positif tertinggi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Bukan saja pemerintah daerah, masyarakat dari daerah tersebut bisa melihat dengan jelas tingkat kedaruratan penyebaran Covid-19 di daerah yang wajib dibatasi kegiatannya," lanjut Wiku.(tribun network/yud/rin/fik)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas