Basarnas Tak Akan Hentikan Operasi Pencarian Korban Sriwijaya Air Meskipun Blackbox Ditemukan
penghentian pencarian korban penumpang pesawat Sriwijaya Air SJY-182 akan dihentikan setelah adanya keputusan dari DVI Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Basarnas DKI Jakarta Hendra Sudirman memastikan tidak akan menghentikan operasi pencarian Sriwijaya Air SJY-182 sampai seluruh korban ditemukan dan dikembalikan kepada pihak keluarga.
Menurut Hendra, penghentian pencarian korban penumpang pesawat Sriwijaya Air SJY-182 akan dihentikan setelah adanya keputusan dari DVI Polri.
Dalam hal ini, Polri akan menjelaskan apakah seluruh jenazah telah berhasil diidentifikasi dan ditemukan oleh tim gabungan.
"Penghentian operasi sampai pihak kepolisian dalam hal ini adalah DVI itu menyatakan bahwa seluruh korban sudah ditemukan. Sebab yang punya kewenangan untuk mengidentifikasi bahwa bagian tubuh yang sudah ditemukan itu si A nama si A itu saat ini DVI," kata Hendra di Kapal KN SAR Wisnu, Kepulauan Seribu, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Tim DVI Sebut Kondisi Jenazah Jadi Tantangan Mengidentifikasi Korban Sriwijaya Air SJ182
Dijelaskan dia, penemuan blackbox tidak akan menghentikan operasi pencarian Sriwijaya Air SJY-182. Sebaliknya, penghentian hanya bisa dilakukan setelah seluruh korban ditemukan.
"Nanti dia (DVI Polri) yang menyatakan bahwa 62 orang korban sudah bisa teridentifikasi semua berarti clear, selanjutnya nanti BSG basarnasnya akan pertimbangan kesana," jelasnya.
Namun demikian, kata dia, hal tersebut hanya kebijakan dari Basarnas. Dia tidak mengetahui terkait kebijakan institusi lain mengenai operasi pencarian korban Sriwijaya Air SJY-182.
"Ini murni Basarnas karena menurut ICO internasional civil aviasion organisation, kecelakaan transportasi udara dan laut sipil, kecelakaan sipil itu ada IMO namanya internasional maritim. Organisation itu badan dunia yang menyatakan bahwa setiap pelaksanaan operasi yang mengakibatkan kecelakaan transportasi udara maupun laut sipil kewenangannya ada di badan nasional pencarian dan pertolongan atau basarnas," tukasnya.