Blackbox Sriwijaya Air Ditemukan di Antara Pulau Laki dan Pulau Lancang
Berdasarkan siaran Breaking News Kompas TV, kotak hitam ditemukan di antara Pulau Laki dan Lancang, Kepulauan Seribu, Jakarta.
Editor: Malvyandie Haryadi
Sebelum mengalami kecelakaan di perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1/2021) pesawat Sriwijaya Air SJ-182 sempat tidak beroperasi selama hampir sembilan bulan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memastikan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 jenis B737-500 memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.
“Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” kata Adita, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Penyelam POSSI Punya Teknik Khusus Bantu Evakuasi Pesawat Sriwijaya Air SJ-182
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan, pengawasan yang dilakukan pihaknya meliputi pemeriksaan dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan.
Hal itu untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.
Berdasarkan data yang ada, Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020.
Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020.
Selanjutnya, pada 19 Desember 2020, pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang/No Commercial Flight, dan pada tanggal 22 Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang/Commercial Flight.
Kemenhub telah menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA)/ regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, dengan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada tanggal 24 Juli 2020.
Baca juga: Pesawat Sriwijaya SJ 182 Diduga Menghujam Laut dengan Kecepatan Tinggi hingga Hancur Tak Berbentuk
“Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” kata Novie Riyanto.
Ditjen Perhubungan Udara melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan Perintah Kelaikudaraan tersebut telah dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali.
Sebelum terbang kembali, telah dilaksanakan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due corrosion) pada 2 Desember 2020, yang dilakukan oleh inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara.
Sebagian artikel tayang di Kompas.com: Kotak Hitam Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan Usai Areal Pencarian Dipersempit