Polisi Masih Cari Bukti Awal untuk Lanjutkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Refly Harun ke NU
Bareskrim Polri memaparkan kelanjutan pelaporan atas dugaan kasus ujaran kebencian terhadap NU yang menurut polisi diduga dilakukan Refly Harun.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memaparkan kelanjutan pelaporan atas dugaan kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) yang menurut polisi diduga dilakukan Refly Harun.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan laporan tersebut tengah masih dalam tahapan pembuktian awal.
"Tindak lanjut pelaporan RH ke Bareskrim Polri sampai dengan saat ini laporan tersebut masih dalam proses pemenuhan bukti awal yaitu pemeriksaan saksi dan ahli," kata Ahmad kepada wartawan, Jumat (15/1/2021).
Nantinya, kata dia, pihaknya akan melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada Refly Harun dalam statusnya sebagai terlapor.
Kendati begitu, dia belum membeberkan secara pasti jadwal pemeriksaan Refly Harun.
Baca juga: Tanggapan Refly Harun soal Wacana Presiden 3 Periode: Masa Jabatan Cukup 1 Periode tapi Diperpanjang
"Terhadap RH tentunya akan dilakukan pemanggilan apabila sudah dilakukan pendalaman materi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) ke Bareskrim Polri pada Jumat (18/12/2020) kemarin.
Baca juga: Refly Harun Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Sebarkan Ujaran Kebencian Kepada NU
Laporan itu didaftarkan oleh seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio dalam nomor LP/B/0709/XII/2020/BARESKRIM tertanggal Jumat 18 Desember 2020.
Baca juga: Refly Harun Tanggapi Tewasnya 6 Anggota FPI: Tanpa Pengawalan Masyarakat, Kasus Ini Bisa Hilang
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
"Iya benar," kata Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (21/12/2020).
Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih akan melakukan analisa terhadap laporan tersebut. Setelah itu, nantinya penyidik baru melakukan proses pemanggilan pemeriksaan kepada sejumlah pihak.
"Masih dipelajari dulu," tandasnya.
Dalam laporan polisi tersebut, Refly Harun dipersoalkan terkait unggahan videonya di akun sosial media Youtube bernama Refly Harun. Adapun video yang dipersoalkan berjudul 'GUS NUR, NAHDLIYIN OPOSISI!!!'.
Dalam laporan itu, Refly diduga melakukan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik ke seluruh rakyat Indonesia, khususnya Nahdlatul Ulama (NU).
Pelapor menduga Refly melanggar Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.