Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatannya Ditolak MK, Rizal Ramli: Hakim MK Cenderung Seperti 'Mahkamah Kekuasaan'

Para hakim di MK tidak memiliki bobot intelektual, kedewasaan akademik, dan argumen hukum yang memadai untuk mengalahkan pandangan kami.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Gugatannya Ditolak MK, Rizal Ramli: Hakim MK Cenderung Seperti 'Mahkamah Kekuasaan'
Tribunnews/Herudin
Ekonom Rizal Ramli (kiri) ditemani Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden, di Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2020). Rizal Ramli mengajukan gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang tertuang di dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) 7/2017 yang mensyaratkan 20 persen kursi menjadi 0 persen. Tribunnews/Herudin 

Kelompok utama yang mendukung sistem demokrasi kriminal adalah para bandar/cukong yang membantu biaya menyewa parpol, pollster, public relations, dan kampanye di media sosial sang calon.

Bagitu calon menang, dia lebih mengabdi kepada para bandar dan cukong, melupakan kepentingan nasional dan rakyat.

Seluruh hakim MK yang berpikiran picik dan cupet itu menghindar dari pembahasan yang sangat penting dengan cara menolak posisi legal standing Dr Rizal Ramli.

Cara cupet dan picik yang dilakukan para hakim MK dengan menolak legal standing Dr Rizal Ramli menunjukkan lemahnya basis argument mereka, sehingga menggunakan cara kekanak-kanakan untuk menutup kesempatan melakukan pembahasan tentang sistem Pemilu yang bersih dan amanah.

Baca juga: Alasan MK Tolak Gugatan Rizal Ramli Terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden

Kami sedang mempertimbangkan opsi-opsi selanjutnya.

Ini untuk mendorong pembahasan yang betul-betul berbobot dan ilmiah tentang sistem demokrasi kriminal vs sistem demokrasi yang bersih dan amanah.

Dari 12 kasus gugatan Judicial Review tentang Presidential Threshold 20 persen di MK sebelumnya, sebagian besar diproses dan dibahas oleh MK.

Berita Rekomendasi

Kok bisa dalam gugatan RR, MK menolak legal standing-nya? Bahwa yang kita ingin perbaiki ini adalah sistem yang menyangkut parpol, yang merupakan bagian dari sistem demokrasi kriminal.

Mereka, parpol-parpol tersebut berkepentingan untuk terus melanggengkan sistem sistem demokrasi kriminal karena menguntungkan parpol-parpol secara finansial.

Tidak mungkin mereka mau melakukan perbaikan, reformasi sistem politik yang kriminal tersebut.

Luar biasa aneh dan sedemikian teledor serta tidak logisnya pikiran hakim MK yang mensyaratkan agar penguggat Presidential Threshold harus didampingi atau mewakili parpol.

Jakarta, 17 Januari 2020
Dr. Rizal Ramli

Gugatan Uji Materi UU Pemilu

Sebelumnya diberitakan, ekonom Rizal Ramli mengajukan gugatan uji materi terhadap UU No. 7/2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas