Bandingkan Pelanggaran Prokes Habib Rizieq Vs Raffi Ahmad Cs, Kenapa yang Terakhir Tak Dipidana?
Kasus pesta yang dihadiri oleh artis Raffi Ahmad di sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan (13/2/2021) menjadi sorotan publik.
Editor: Malvyandie Haryadi
"Tadi pagi memang dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik. Dari hasil gelar perkara, sudah dianggap cukup untuk (kasusnya) dinaikan ke tingkat penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, 26 November 2020.
Pada 10 Desember 2020, polisi mengumumkan penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Selain Rizieq, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan. Mereka adalah Harris Ubaidilah sebagai Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.
Kemudian, Ali Alwi Alatas yang berperan sebagai Sekretaris Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, Maman Suryadi sebagai Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.
Lalu, ada Ahmad Sobri Lubis berperan berperan sebagai Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq dan Idrus berperan sebagai Kepala Seksi Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.
Dalam kasus tersebut, Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Tindakan Melawan Aparat.
Pasal 160 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Sementara itu, Pasal 216 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Kini, Rizieq telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Namun, penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri.
“Penahanan tetap di Polda Metro, administrasi penyidikannya yang dilanjutkan oleh Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (20/12/2020).
Acara pesta ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad