Bandingkan Pelanggaran Prokes Habib Rizieq Vs Raffi Ahmad Cs, Kenapa yang Terakhir Tak Dipidana?
Kasus pesta yang dihadiri oleh artis Raffi Ahmad di sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan (13/2/2021) menjadi sorotan publik.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pesta yang dihadiri oleh artis Raffi Ahmad di sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan (13/2/2021) menjadi sorotan publik. Penyebabnya, Raffi baru saja divaksin dan seolah tidak menjalankan protokol kesehatan.
Namun Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi tidak menemukan unsur tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan pada acara pesta ulang tahun Ricardo Gelael yang dihadiri Raffi.
Sejumlah warganet kemudian membandingkan pesta ulang tahun yang dihadiri Raffi dan pesta pernikahan putri Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Pasalnya, polisi menemukan unsur tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putri Rizieq.
Rizieq pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Lantas, apa perbedaan hasil penyelidikan terhadap acara yang dihadiri Raffi Ahmad dan acara pernikahan putri Rizieq Shihab?
Acara pernikahan putri Rizieq Shihab
Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
Acara pernikahan tersebut digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Panitia kala itu memperkirakan jumlah tamu yang hadir mencapai 10.000 orang. Tamu-tamu yang hadir pun diketahui tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.
Rizieq akhirnya didenda Rp 50 juta karena dinilai telah menggelar acara yang mengundang kerumunan.
Polda Metro Jaya kemudian turun tangan untuk menyelidiki pergelaran acara pernikahan putri Rizieq Shihab itu, Sebab, acara tersebut diduga melanggar protokol kesehatan.
Polisi selanjutnya memeriksa sejumlah saksi mulai dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, Wali Kota Jakarta Pusat yang kala itu dijabat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, hingga perangkat RT dan RW terkait.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menaikkan status penyelidikan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq ke tingkat penyidikan.
Menurut Yusri, berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menemukan unsur tindak pidana pelanggaran prookol kesehatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.