Klik www.prakerja.go.id, untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka 2021, Ini Syarat-syaratnya
Pendaftaran Kartu Prakerja kembali dibuka tahun 2021 untuk gelombang 12, berikut syarat dan cara daftarnya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
- Kemudian masukkan nama lengkap, email, dan password
- Tunggu ada notifikasi
- Selanjutnya buka email, dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi email
- Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.
Daftar Kartu Prakerja:
- Pastikan sudah memiliki akun, masuk ke laman www.prakerja.go.id.
- Klik 'Login' atau 'Masuk' dengan mengisikan email dan password
- Kemudian masukan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik 'Berikutnya'
- Lengkapi data diri di antaranya nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP
Ketika melakukan pendaftaran, pastikan para pendaftar berhati-hati pada informasi penipuan yang mengatasnamakan pihak Kartu Prakerja.
Pendaftaran Kartu Prakerja hanya dapat diakses melalui situs resmi www.prakerja.go.id.
Pastikan para peserta tidak memberikan NIK, KK, nomor HP, alamat email, hingga informasi pribadi lainnya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: LOGIN www.prakerja.go.id, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 yang Dibuka Tahun 2021, Simak Caranya
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021, Berikut Cara dan Syarat Daftar Akses www.prakerja.go.id
Para peserta yang dinyatakan lolos akan mendapatkan biaya pelatihan dan insentif pasca pelatihan untuk meningkatkan kemampuan.
Bantuan insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan.
Masa pemberian bantuan insentif ini hanya akan berlaku tiga sampai empat bulan.
Bantuan Prakerja ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dari masyarakat di Indonesia.
Untuk mengetahui info terbaru tentang Kartu Prakerja, Anda dapat mengunjungi akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)