Budiman Sudjatmiko Diangkat jadi Komisaris PTPN V, Ini Harta Kekayaannya, Pernah Hanya Rp 22 Juta
Berikut ini rincian harta kekayaan politikus PDIP, Budiman Sudjatmiko yang kini diangkat jadi Komisaris PTPN V.
Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Setelah dibebaskan, Budiman Sudjatmiko menempuh studi di bidang Ilmu Politik di Universitas London, serta melanjutkan kuliah masternya di Universitas Cambridge.
Kembali ke Indonesia, Budiman Sudjatmiko bergabung dengan PDI Perjuangan.
Budiman Sudjatmiko juga membentuk organisasi REPDEM (Relawan Perjuangan Demokrasi).
Kemudian pada tahun 2009, Budiman Sudjatmiko terpilih sebagai anggota DPR RI dengan dapil Jawa Tengah.
Pada Pilpres 2019 lalu, Budiman ditunjuk menjadi Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Budiman Sudjatmiko dan UU Desa
Semasa pembahasan RUU Desa, Budiman Sudjatmiko menjabat sebagai Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Desa.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com pada 17 Juni 2014 silam, Budiman Sudjatmiko mengatakan RUU Desa sebelumnya tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Lahirnya UU Desa itu atas dorongan 40.000 kepala desa yang tergabung dalam Parade Nusantara pada aksi demonstrasi Februari 2010 di Gedung DPR dan lapangan Monas.
Setelah aksi demo tersebut, akhirnya DPR sepakat memasukkan RUU Desa ke dalam Prolegnas.
"Setelah itu saya dan sesekali bersama (Wakil Ketua DPR) Priyo Budi Santoso mengunjungi berbagai daerah mendengarkan aspirasi dan keinginan para kepala desa tersebut," katanya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (17/6/2014).
Baca juga: Ini Strategi Pemulihan Ekonomi Pasca Vaksinasi Versi Wakil Menteri BUMN
Budiman melanjutkan, DPR kemudian membentuk pansus RUU Desa dengan Achmad Muqowam sebagai ketua pansus, sementara dirinya beserta Chatibul Umam Wiranu dari Fraksi Demokrat dan Ibnu Munzir dari Fraksi Golkar sebagai wakil ketua pansus.
Salah satu perjuangan dalam RUU Desa, tutur Budiman, adalah mengalokasikan dana untuk desa sebesar 10 persen dari APBN.
Namun, diputuskan bahwa dana desa sebesar 10 persen dari dana transfer daerah ekuivalen dengan 3 persen APBN.
(Tribunnews.com/Daryono) (Tribunnewswiki/Afitria Cika)(Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala MovanitaAkhdi Martin Pratama)