Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat BLT Rp 3 Juta Melalui PKH, Simak Cara dan Syaratnya di Sini
Berikut cara ibu hamil dan anak usia dini dapat Rp 3 juta dalam satu tahun di BLT PKH. Simak cara mendapatkan BLT PKH untuk ibu hamil dan anak usia di
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Tiara Shelavie
3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Setelah memenuhi syarat, masyarakat bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Setelah itu, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi bagi calon penerima BLT PKH.
Baca juga: LINK CEK Bansos PKH 2021 untuk Anak Usia Dini dan Ibu Hamil, Dapat Bantuan Sosial Rp 3 Juta
Baca juga: Cek Bansos PKH 2021: Anak Usia Dini dan Ibu Hamil Dapat Bantuan Sosial Rp 3 Juta
Berikut kriteria calon penerima BLT PKH, yang Tribunnews kutip dari Indonesia.go.id:
1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu
Program keluarga harapan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka anda bisa menerima bantuan PKH.
PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.
2. Komponen pendidikan
Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan.
Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Setelah memenuhi syarat dan kriteria untuk mendapatkan BLT PKH, Anda dapat melakukan pendaftaran di laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Cek Status Bantuan PKH: Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bantuan Sosial Rp 3 Juta
Baca juga: Bansos PKH Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil, Ini Caranya: Wajib Punya KPS
Berikut ini cara mendaftar di DTKS:
1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.