Pengamat: Pilkada Bersamaan Pilpres 2024, Untungkan PDIP dan Rugikan Anies Baswedan
Anies Baswedan yang jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta selesai pada 2022 akan dirugikan jika Pilkada dilaksanakan pada 2024.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi-fraksi di DPR saat ini berbeda pendapat terkait revisi Rancangan Undang-Undang (UU) Pemilu, yang satu di antaranya mengatur pelaksanaan Pilkada.
Ada fraksi yang menginginkan Pilkada 2022 dan 2023 tetap dilaksanakan.
Ada juga fraksi yang mengusulkan Pilkada ke depan dibarengi Pilpres 2024.
Fraksi adalah perpanjangan tangan partai politik (parpol) yang memiliki wakil di DPR RI.
Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komaruddin mengatakan, jika Pilkada digelar pada 2024 maka menguntungkan PDI Perjuangan sebagai salah satu pengusul Pemilu Nasional dan Daerah bersamaan pada 2024.
"Mereka partai berkuasa, partai yang sedang memerintah. Jadi walaupun nanti Plt-nya (kepala daerah) dari ASN dari eselon 1. Mereka bisa saja dikondisikan untuk menguntungkannya," ujar Ujang saat dihubungi, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Demokrat : Tak Terbayang Kacaunya Jika Pilkada Berbarengan dengan Pilpres 2024
Oleh sebab itu, kata Ujang, Anies Baswedan yang jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta selesai pada 2022 akan dirugikan jika Pilkada dilaksanakan pada 2024.
"Artinya Anies akan lemah tidak punya jabatan. Sedangkan disaat yang sama Risma, jadi Mensos. Jika Pilkadanya di 2024, Risma bisa menang. Itu jika Risma diajukan PDIP jadi Cagub DKI Jakarta di 2024 nanti," tutur Ujang.
"Kalau Pilkada di 2022, Anies akan menang, karena dia masih incumbent. Makanya PDIP tidak mau Pilkada 2022," sambung Ujang.
Diketahui, revisi RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang akan dibahas DPR.
RUU tersebut menggabungkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.
Naskah revisi UU pemilu salah satunya mengatur pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023. DKI Jakarta turut menjadi daerah yang menggelar Pilkada tersebut.
Dalam UU Pemilu sebelumnya, Pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.
Pendapat Demokrat
Fraksi Demokrat di DPR RI tidak setuju dengan usulan penyatuan Pemilu nasional dan daerah dilaksanakan serentak pada 2024.
"Tidak terbayangkan bagaimana kacaunya proses Pemilu yang akan kita hadapi jika ide penyatuan Pemilu nasional dan lokal 2024 benar-benar terjadi," kata Anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat Anwar Hafid kepada wartawan, Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Menurut Anwar, asas kemanusiaan merupakan hal yang sangat penting jadi pertimbangan semua pihak, ketika mengambil sebuah keputusan dalam kehidupan bernegara.
Baca juga: Pengamat : Belum Ada Alasan Solid dari Parpol yang Dorong Tak Adanya Pilkada 2022
Oleh sebab itu, kata Anwar, apakah pihak-pihak yang meminta penyatuan Pemilu nasional dan Pilkada pada 2024, tidak mempertimbangkan fenomena Pemilu 2019.
"Saat itu ada 894 petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit. Hanya karena kelelahan akibat proses Pemilu nasional serentak dengan lima kertas suara yakni calon presiden, calon DPRRI, DPD, calon DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kota," tuturnya.
"Apalagi, kini kita akan menambahkan pemilihan kepala daerah serentak yakni Kabupaten dan Provinsi," sambung Anwar.
Baca juga: PDIP : Perubahan UU Pilkada Serentak Belum Diperlukan
Melihat kondisi tersebut, Demokrat mengusulkan Pilkada tidak dilakukan pada tahun yang sama dengan Pilpres dan Pileg 2024.
Demokrat meminta daerah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023, tetap menjalani Pilkada di tahun 2022 dan 2023.
Diketahui, revisi RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang akan dibahas DPR.
RUU tersebut menggabungkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.
Naskah revisi UU pemilu satu di antaranya mengatur pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023.
DKI Jakarta turut menjadi daerah yang menggelar Pilkada tersebut.
Dalam UU Pemilu sebelumnya, Pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.
PPP Tidak Keberatan
Fraksi PPP DPR RI tetap menginginkan pilkada serentak nasional digelar pada 2024.
Hal itu sesuai aturan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Ketentuan pilkada serentak nasional pada tahun 2024 dalam UU Pilkada belum pernah diterapkan sama sekali sehingga apa yang dilakukan selama ini mubazir jika diubah," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi melalui keterangannya, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Hadapi Kemungkinan Pilkada DKI 2022, PDI-P Sudah Kantongi Kandidat Pilihannya
Diketahui dalam draf revisi UU Pemilu mencantumkan normalisasi jadwal pilkada, yaitu digelar pada 2022 dan 2023.
Wakil Ketua Baleg DPR RI itu menjelaskan, pilkada serentak nasional pada November 2024 diatur dalam Pasal 201 ayat 8 UU Pilkada.
Pasal tersebut menyatakan "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".
Menurut Baidowi, aturan tersebut dibuat melalui proses diskusi yang panjang dan mendalam dengan semangat bahwa hiruk pikuk politik akan selesai dalam waktu satu tahun tidak seperti saat ini.
"Lalu jeda waktu dari Pemilu Legislatif dengan Pilkada 2024 ada 7 bulan sehingga tidak mengganggu teknis persiapan di lapangan," ucapnya.
Baca juga: Ini Kekhawatiran Demokrat Jika Pilkada Digelar Bareng Pilpres 2024
Sebelumnya diberitakan, Draf Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang diserahkan Komisi II DPR RI ke Badan Legislasi DPR RI ternyata mencantumkan adanya jadwal Pilkada 2022.
Berdasarkan draf tersebut, jadwal Pilkada 2022 tercantum dalam Pasal 731 ayat (2) bagi daerah yang sebelumnya melaksanakan Pilkada pada 2017.
Sementara bagi daerah yang melaksanakan Pilkada tahun 2018, jadwal Pilkada akan dilangsungkan pada tahun 2023 berdasarkan Pasal 731 ayat (3).
Berikut isi Pasal 731 ayat (1) hingga (3) yang tercantum dalam Draf RUU Pemilu:
Pasal 731
(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020.
(2) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.
(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.