KPK Telusuri Kepemilikan Mobil dalam Kasus Korupsi di PTPN XI
Untuk mempertajam dugaan tersebut, penyidik KPK juga memeriksa seorang wiraswasta bernama Febrian Bagus Pakerti.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kepemilikan sebuah mobil yang diduga punya pihak terkait dalam kasus dugaan kasus korupsi pengadaan dan pemasangan mesin penggilingan tebu atau Six Roll Mill di Pabrik Gula Djatiroto milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode tahun 2015-2016.
Penelusuran dilakukan melalui Property Advisor Brighton Real Estate, Didi Natapratama, yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Jumat (29/1/2021).
"Didi Natapratama didalami pengetahuannya terkait dugaan penggunaan identitas kependudukan saksi untuk dokumen kepemilikan sebuah kendaraan roda empat milik pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Sabtu (30/1/2021).
Untuk mempertajam dugaan tersebut, penyidik KPK juga memeriksa seorang wiraswasta bernama Febrian Bagus Pakerti.
Ali mengatakan, Febrian didalami pengetahuannya terkait dugaan kepemilikan sebuah mobil dari pihak yang terkait perkara ini dengan menggunakan identitas kependudukan pihak lain.
"Sekaligus dikonfirmasi mengenai kepemilikan berbagai aset serta dugaan aliran uang ke berbagai pihak terkait perkara ini dan keikutsertaan saksi dalam pengadaan dan pemasangan six roll Mill di Pabrik Gula Djatiroto PT. Perkebunan Nusantara XI Periode Tahun 2015-2016," kata Ali.
Baca juga: Sebelum Pukul Petugas Rutan KPK, Suara Nurhadi Sempat Membentak
Harusnya, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Perusahaan PTPN XI, Agus Priambodo. Namun Agus tak hadir.
"Tidak hadir dan yang bersangkutan memberikan konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
KPK mengumumkan tengah menyidik adanya kasus dugaan korupsi di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI pada Kamis (21/1/2021).
Namun KPK masih belum mau mengungkapkan kasus ini secara detil, baik tersangka maupun konstruksi perkaranya.
Kebijakan pimpinan KPK saat ini, pengumuman tersangka dan detil perkara dilakukan ketika upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, dilakukan terhadap para tersangka.
Ali memastikan, KPK akan terus menyampaikan perkembangan informasi soal penanganan perkara ini.
"Kami juga mengajak masyarakat ikut pula mengawasi setiap prosesnya," kata Ali, Kamis (21/1/2021).
Diketahui, PTPN XI merupakan perusahaan BUMN yang memiliki bisnis inti gula.
Terdapat 15 pabrik gula yang berada di bawah naungan perusahaan pelat merah tersebut, termasuk Pabrik Gula Djatiroto.