Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sengketa Pilgub Kalsel: Bawaslu Banjarmasin Sudah Tangani Pelanggaran Pembukaan Kotak Suara

Bawaslu Kalimantan Selatan memberikan keterengan dalam sidang sengketa Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan di Mahkahmah Konstitusi (MK).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sengketa Pilgub Kalsel: Bawaslu Banjarmasin Sudah Tangani Pelanggaran Pembukaan Kotak Suara
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu Kalimantan Selatan memberikan keterengan dalam sidang sengketa Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan di Mahkahmah Konstitusi (MK).

Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan Erna Kasypiah hadir selaku pihak pemberi keterangan.

Menurutnya Bawaslu Kota Banjarmasin telah menindaklanjuti laporan tim pasangan calon nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi terkait pelanggaran pembukaan kotak suara yang dilakukan Ketua PPK Kabupaten Banjarmasin Selatan.

Baca juga: Pilgub Kalsel: KPU Nilai MK Tidak Berhak Ambil Alih Kewenangan Bawaslu Periksa Pelanggaran Pemilu

Berdasarkan kajian awal, karifikasi, dan hasil kajian akhir, kata Erna, Bawaslu Kota Banjarmasin tidak menemukan adanya perbedaan atau perubahan dokumen berupa form model D hasil KWK kecamatan.

Hal tersebut disampaikan Erna dalam sidang sengketa Pilgub Kalsel di ruang pleno 2 MK Jakarta, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Sengketa Pilgub Kalsel: Dugaan Pidana Pemilihan di Kabupaten Tapin Diserahkan ke Sentra Gakkumdu

"Pembukaan kotak hanya dalam rangka pendokumentasian formulir model C hasil KWK untuk keperluan Sirekap," kata Erna.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, kata Erna Bawaslu kota Banjarmasin telahnmerekomendasikan kepada KPU Kota Banjarmasin terkait dugaan pelanggaran administrasi.

Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana (kiri) dan Difriadi Darjat saat penyerahan rekomendasi di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020). Partai Gerindra resmi mengusung Denny Indrayana dan Difriadi Darjat sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan dalam Pilkada Serentak 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana (kiri) dan Difriadi Darjat saat penyerahan rekomendasi di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020). Partai Gerindra resmi mengusung Denny Indrayana dan Difriadi Darjat sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan dalam Pilkada Serentak 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Selain itu, kata Erna, Bawaslu Kota Banjarmasin juga telah menyampaikan status laporan tersebut kepada para pihak untuk diumumkan.

"Berdasarkan hal itu Bawaslu Kota Banjarmasin telah merekomendasikan kepada KPU Kota Banjarmasin terkait dugaan pelanggaran administratsi mengenai tata cara, mekanisme, dan prosedur, dan menyampaikan status laporan kepada para pihak untuk diumumkan di papan pengumuman Bawaslu Kota Banjarmasin," kata Erna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas