Sengketa Pilgub Kalsel: Bawaslu Banjarmasin Sudah Tangani Pelanggaran Pembukaan Kotak Suara
Bawaslu Kalimantan Selatan memberikan keterengan dalam sidang sengketa Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan di Mahkahmah Konstitusi (MK).
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu Kalimantan Selatan memberikan keterengan dalam sidang sengketa Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan di Mahkahmah Konstitusi (MK).
Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan Erna Kasypiah hadir selaku pihak pemberi keterangan.
Menurutnya Bawaslu Kota Banjarmasin telah menindaklanjuti laporan tim pasangan calon nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi terkait pelanggaran pembukaan kotak suara yang dilakukan Ketua PPK Kabupaten Banjarmasin Selatan.
Baca juga: Pilgub Kalsel: KPU Nilai MK Tidak Berhak Ambil Alih Kewenangan Bawaslu Periksa Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan kajian awal, karifikasi, dan hasil kajian akhir, kata Erna, Bawaslu Kota Banjarmasin tidak menemukan adanya perbedaan atau perubahan dokumen berupa form model D hasil KWK kecamatan.
Hal tersebut disampaikan Erna dalam sidang sengketa Pilgub Kalsel di ruang pleno 2 MK Jakarta, Senin (1/2/2021).
Baca juga: Sengketa Pilgub Kalsel: Dugaan Pidana Pemilihan di Kabupaten Tapin Diserahkan ke Sentra Gakkumdu
"Pembukaan kotak hanya dalam rangka pendokumentasian formulir model C hasil KWK untuk keperluan Sirekap," kata Erna.
Untuk itu, kata Erna Bawaslu kota Banjarmasin telahnmerekomendasikan kepada KPU Kota Banjarmasin terkait dugaan pelanggaran administrasi.
Selain itu, kata Erna, Bawaslu Kota Banjarmasin juga telah menyampaikan status laporan tersebut kepada para pihak untuk diumumkan.
"Berdasarkan hal itu Bawaslu Kota Banjarmasin telah merekomendasikan kepada KPU Kota Banjarmasin terkait dugaan pelanggaran administratsi mengenai tata cara, mekanisme, dan prosedur, dan menyampaikan status laporan kepada para pihak untuk diumumkan di papan pengumuman Bawaslu Kota Banjarmasin," kata Erna.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.