Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Badaruddin Andi Picunang Bantah Dipecat Dari Jabatan Sekjen Partai Berkarya, 'Kop Suratnya Palsu'

Badaruddin menegaskan, DPP Berkarya tak pernah mengetahui dan menyetujui langkah pencopotan dirinya.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Badaruddin Andi Picunang Bantah Dipecat Dari Jabatan Sekjen Partai Berkarya, 'Kop Suratnya Palsu'
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badaruddin Andi Picunang membantah dirinya dipecat dari jabatan Sekretaris Jenderal (Jenderal) Partai Beringin Karya (Berkarya).

Badaruddin menegaskan, DPP Berkarya tak pernah mengetahui dan menyetujui langkah pencopotan dirinya.

"Bahwa DPP Partai Berkarya tidak pernah mengetahui dan menyetujui adanya tindakan kegiatan yang dimaksud, kop surat dan stempel DPP dipalsukan oleh oknum yang menandatangani undangan tersebut," kata Badaruddin melalui keterangannya yang didapat wartawan, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Beredar Surat Badaruddin Andi Picunang Dicopot dari Jabatan Sekjen Partai Berkarya

"Termasuk press release atas nama pimpinan rapat DPP itu tidak pernah ada rapat membicarakan hasil yang mengklaim Mahkamah Partai Berkarya dan isi dari release itu adalah hoaks," imbuhnya.

Badaruddin menyatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap oknum yang bertindak tanpa persetujuan ketua umum dan sekjen Partai Berkarya.

Baca juga: Lewat Jennovine, Sheryl Sheinafia Tunjukkan Pribadinya Dalam Berkarya

"Tindakan yang diambil beberapa oknum yang mengatasnamakan partai tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ketua Umum dan Sekjen akan segera ditindak lanjuti secara hukum dan organisasi. Kegiatan yang mereka lakukan anggap saja lucu-lucuan dan halusinasi," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Badaruddin mengakui memang Partai Berkarya telah menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I pada 27 Desember 2020 lalu. Sl

Hasil Rapimnas I itu telah disampaikan ke Menteri Hukum dan Ham RI yang salah satu hasilnya adalah perubahan struktur Mahkamah Partai Berkarya per 28 Desember 2021.

Dia menjelaskan, Mahkamah Partai adalah bagian yang tak terpisahkan dari partai yang dibentuk oleh partai dan strukturnya dilaporkan dan disampaikan ke Kemenkumham sesuai perintah UU Parpol.

Baca juga: Partai Berkarya Tolak Wacana Kenaikan Ambang Batas Parlemen 5 Persen

Proses persidangan yang digelar Mahkamah Partai Berkarya juga tidak boleh lepas dari kesekretariatan resmi DPP dan persetujuan DPP.

"Bahwa UU Nomor 2 tahun 2011 atas perubahan UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Parpol bahwa partai diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lainnya . Sehingga tindakan apa pun yang mengatasnamakan partai tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ketua Umum dan Sekjen adalah ilegal/tidak sah," ujarmya.

Diberitakan sebelumnya, beredar surat yang menyebut Mahkamah Partai Berkarya (Beringin Karya) memberhentikan Badaruddin Andi Picunang dari jabatan sekretaris jenderal Partai Berkarya.

Keputusan itu merupakan hasil proses peradilan yang dilakukan Mahkamah Partai Berkarya dan ditetapkan pada Rabu, 27 Januari 2021.

Adapaun, Mayor Jenderal (Purn) Syamsu Djalal ditunjuk untuk menjabat sebagai plt sekjen Partai Berkarya.

"Badaruddin tak lagi memiliki fungsi legitimasi untuk bertindak atau mengambil kebijakan apa pun mengatasnamakan Partai Berkarya, termasuk diantaranya dugaan ingin menyelenggarakan musyawarah nasional atas nama Partai Beringin Karya. Putusan tersebut berlaku final dan mengikat, sesuai yang diatur dalam Undang-undang Partai Politik," kata Syamsu melalui keterangan yang diterima wartawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas