Isi SKB 3 Menteri soal Aturan Baru Penggunaan Seragam dan Atribut Sekolah
Tiga menteri mengesahkan SKB tentang penggunaan seragam dan atribut sekolah pada Rabu (3/2/2021).
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
b) Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/ Wali Kota.
Baca juga: Nadiem Ungkap Pertimbangan Lahirnya SKB Larangan Sekolah Negeri Wajibkan Seragam Beratribut Agama
Baca juga: Provinsi Aceh Dapat Pengecualian Dalam SKB 3 Menteri Soal Aturan Seragam
c) Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur.
d)Kementerian Pendidikan dan Budaya memberikan sanksi kepada sekolah terakit BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahaan Aceh.
Baca juga: Wakil Ketua MUI Kritik Pernyataan Nadiem soal Seragam Sekolah, Nilai Mendikbud Terkesan Menuntut
Baca juga: Kenakan Baret dan Seragam Bertuliskan Ex-Trimatra, Ruslan Buton Keluar dari Rutan Bareskrim Polri
(Tribunnews.com/Shella)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.