Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi SKB 3 Menteri soal Aturan Baru Penggunaan Seragam dan Atribut Sekolah

Tiga menteri mengesahkan SKB tentang penggunaan seragam dan atribut sekolah pada Rabu (3/2/2021).

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Isi SKB 3 Menteri soal Aturan Baru Penggunaan Seragam dan Atribut Sekolah
Tangkapan Layar Youtube Kemendikbud RI
Menteri Pendidikan dan Budaya, Nadiem Makarim, jelaskan enam aturan yang menjadi keputusan utama SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Dididik, Pendidik, dan Tenaga Kependididkan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenajang Pendidikan Dasar dan Menengah di YouTube Kemendikbud RI, Rabu (3/2/2021). 

b) Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/ Wali Kota.

Baca juga: Nadiem Ungkap Pertimbangan Lahirnya SKB Larangan Sekolah Negeri Wajibkan Seragam Beratribut Agama

Baca juga: Provinsi Aceh Dapat Pengecualian Dalam SKB 3 Menteri Soal Aturan Seragam

c) Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur.

d)Kementerian Pendidikan dan Budaya memberikan sanksi kepada sekolah terakit BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahaan Aceh.

Baca juga: Wakil Ketua MUI Kritik Pernyataan Nadiem soal Seragam Sekolah, Nilai Mendikbud Terkesan Menuntut

Baca juga: Kenakan Baret dan Seragam Bertuliskan Ex-Trimatra, Ruslan Buton Keluar dari Rutan Bareskrim Polri

(Tribunnews.com/Shella)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas