Kata Waketum MUI soal SKB 3 Menteri: Negara Harus Mewajibkan Siswa Berpakaian Sesuai Agamanya
Waketum MUI, Anwar Abbas, memberikan tanggapan terkait SKB tiga menteri tentang seragam dan atribut sekolah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Pravitri Retno W
Tindak lanjut pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pendampingan
Kementerian Agama akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai ketentuan kekhususan peraturan perundang-undangan terkait Pemerintahan Aceh.
Aceh Dapat Pengecualian
Pemerintah memberikan pengecualian bagi Provinsi Aceh dalam SKB 3 Menteri yang melarang Pemerintah Daerah (Pemda) maupun sekolah negeri mewajibkan siswa memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama tertentu.
Penjelasan Nadiem Makarim
Baca juga: Enam Aturan SKB Tiga Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah Negeri
Baca juga: Pemda Wajib Cabut Aturan Pakai Seragam Beratribut Agama 30 Hari Setelah SKB Ditetapkan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengatakan SKB 3 Menteri ini tidak berlaku bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan yang beragama Islam di Aceh.
"Para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh ini dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/2/2021).
Nadiem mengatakan pengecualian ini diberikan berdasarkan dengan kekhususan dari Provinsi Aceh.
"Sesuai dengan kekhususan Aceh, berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait Pemerintahan Aceh," tutur Nadiem.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengungkapkan alasan pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
SKB 3 Menteri tersebut tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Pertimbangan pertama adalah bahwa sekolah memiliki peran yang penting dalam menjaga eksistensi ideologi negara kita yaitu Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 45, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/2/2021).