Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seusai Rekonstruksi Kasus, KPK Buka Penyelidikan Baru Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Sementara nama Pepen telah berulang kali diperiksa penyidik. Bahkan, tim penyidik telah menggeledah rumah Pepen.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Seusai Rekonstruksi Kasus, KPK Buka Penyelidikan Baru Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
Ilham Rian/Tribunnews.com
Deputi Penindakan KPK Karyoto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah membuka penyelidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 pada Kementerian Sosial RI.

Penyelidikan ini dilakukan lantaran terdapat dugaan keterlibatan pihak lain selain mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara usai digelarnya rekonstruksi kasus tersebut.

Begitu kata Deputi Penindakan KPK Karyoto kala dikonfirmasi terkait munculnya nama mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus dan Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin dalam proses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Minus Lagi, PAN: Ketatkan Prokes dan Percepat Bansos Tunai

Dalam rekonstruksi kasus ini, pengusaha Harry Van Sidabukke diduga memberikan uang Rp1,5 miliar dan dua unit sepeda merek Brompton kepada Ihsan Yunus melalui operatornya Agustri Yogasmara.

Sementara nama Pepen telah berulang kali diperiksa penyidik. Bahkan, tim penyidik telah menggeledah rumah Pepen.

"Saya sudah perintahkan kepada tim sidik yang sekarang menangani suapnya. Semua hasil laporan yang sudah ada yang kira-kira mengarah ke tersangka baru, kita kembalikan ke penyelidikan dulu, untuk melakukan penyelidikan secara terbuka terhadap pengadaan barang dan jasanya, nanti akan dikaji satu-satu," ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021).

Berita Rekomendasi

Dalam penyelidikan ini, KPK akan mendalami secara mendetil proses pengadaan bansos, termasuk mengenai cara para rekanan mendapat proyek tersebut, penetapan harga, pengemasan, hingga timbal balik yang diperoleh pihak tertentu.

Baca juga: Cerita Mahfud Pernah Didatangi Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Bansos

Karyoto memastikan pihaknya akan mendalami setiap informasi yang berkembang.

Proses tersebut dilakukan KPK untuk memastikan para pihak yang terlibat dalam sengkarut pengadaan bansos.

"Nanti kita akan urut satu-satu, bagaimana cara mendapatkannya siapa yang melaksanakan bagaimana harganya, apakah ada kewajaran harga dan lain-lain karena kalau membuat ruwet-ruwet tapi akhirnya tidak ada kerugian negara, tidak ada suap, atau kita tak bisa buktikan suapnya, kita juga tak bisa tentukan tersangka baru," kata Karyoto.

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan rekonstruksi tahapan pemberian dugaan suap kepada Juliari terkait bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek pada Senin (1/2/2021).

Terdapat setidaknya 10 tahap pemberian uang dengan jumlah bervariasi yang terungkap dalam rekonstruksi.

Misalnya, dalam adegan 4 pada Mei 2020 di ruangan Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik Kemensos sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Santoso di lantai 3 Gedung Kemensos terjadi pemberian tahap 1 senilai Rp100 juta.

Pemberian itu berasal dari tersangka pemberi suap Harry yang juga dihadiri Direktur Utama PT Hamonangan Mandala Sude Rangga Derana Niode dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Felian.

Selanjutnya adegan 5 pada Mei 2020 masih di ruangan Matheus Joko Santoso di lantai 3 Gedung Kemensos terjadi pemberian tahap 3 senilai Rp100 juta yang juga menghadirkan Joko, Harry, Rangga, dan Lucky.

Kemudian dalam rekonstruksi itu juga diketahui perantara Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ikhsan Yunus bernama Agustri Yogasmara alias Yogas menerima uang Rp1,532 miliar dan dua sepeda merek Brompton dari Harry.

Sejauh ini KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara; PPK Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso; serta dua pihak swasta Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.

Juliari diduga menerima uang senilai total Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial berupa sembako untuk penanganan COVID-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas