Soroti Transaksi Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah, Ini Tanggapan Ma'ruf Amin dan Bank Indonesia
Berikut tanggapan Wakil Presiden Ma'ruf Amin hingga Bank Indonesia soal transaksi jual beli gunakan dinar dan dirham di Pasar Muamalah.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
"Sistem keuangan kita sudah mengatur bahwa alat kita itu adalah transaksi kita menggunakan uang Rupiah," tegasnya.
Menurutnya, penegakan hukum atas kasus ini penting, untuk menjaga agar tidak terjadi kekacauan di dalam sistem ekonomi dan keuangan nasional.
"Sistem negara kita kan ada aturannya, bagaimana transaksi itu diatur, ada ketentuannya tentang masalah keuangan, masalah ekonomi," paparnya.
Lebih jauh Wapres mengingatkan bahwa dalam menegakkan pasar berbasis syariah atau memberdayakan ekonomi umat tetap harus menggunakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Seperti, perbankan syariah yang memiliki payung hukum berupa undang-undang dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
"Ketika ada di luar itu, tentu akan merusak ekosistem ekonomi dan keuangan nasional kita," pungkasnya.
2. Tanggapan Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) menanggapi viralnya sebuah video yang melihatkan transaksi pembayaran memakai dinar dan dirham di pasar Depok.
Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono mengatakan, video itu sebenarnya sudah lama atau persisnya setahun lalu.
"Izin jelasin ya, beberapa hari terakhir viral lagi video lama tentang penggunaan dinar dan dirham di Depok."
"Setelahnya muncul pembahasan di medsos (media sosial)," ujar Erwin pada pemberitaan Tribunnews sebelumnya, Kamis (28/1/2021).
Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat, BI menegaskan mata uang Garuda adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal tersebut berdasarkan Pasal 23 B Undang-undang Dasar (UUD) 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1), serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.
"Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah," kata Erwin.
Karena itu, dia menambahkan, keterangan resmi di website bi.go.id merupakan jawaban atas pertanyaan sah atau tidaknya melakukan transaksi selain dengan rupiah.
"Rilis ini dimaksudkan untuk mengklarifikasi posisi BI sesuai UU dalam isu tersebut. Mohon bantuannya ya," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Shella/Reza Deni/ Yanuar Riezqi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.