Ombudsman RI Minta Pelayanan Publik di Daerah Diperhatikan
Ia mengatakan salah satu upaya Ombudsman untuk memastikan pelayanan publik dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan adalah melalui survei kepatuhan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari mengatakan bahwa pelayanan publik di daerah harus mendapatkan atensi.
Karena menurut dia, pelayanan publik di daerah merupakan ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Menjadi relevan perbaikan layanan publik di daerah memperoleh atensi yang lebih besar. Karena justru di situlah lini depan penyelenggaraan layanan publik kita," kata Lely dalam Laporan Tahunan Ombudsman RI, secara virtual, Senin, (8/2/2021).
Ia mengatakan salah satu upaya Ombudsman untuk memastikan pelayanan publik dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan adalah melalui survei kepatuhan.
Berdasarkan survei yang dilakukan sejak 2013, tingkat kepatuhan pada 2020 mengalami perbaikan. Hanya saja secara keseluruhan mengalami penurunan seiring dengan level pemerintahan.
Ombudsman menurut dia menyadari bahwa tidak mudah untuk memperbaiki layanan publik terutama perbaikan yang bersifat sistemik.
Baca juga: Jumlah Rekomendasi Ombudsman Sepanjang 2020 Menurun
Oleh karena itu visi ombudsman berorientasi pada pelayanan publik yang berkeadilan.
"Walaupun kemudian Ombudsman harus berhadapan dengan beberapa kontroversi," katanya.
Contohnya kata dia ketika Ombudsman mengkaji dan menangani laporan terkait dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Ombudsman menginisiasi sistem zonasi yang kemudian menuai kontroversi masyarakat.
"Namun belakangan masyarakat baru memahami bahwa inilah sistem PPDB yang lebih berkeadilan," pungkasnya.