Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panen Kecaman Karena Kampanye Poligami dan Nikah Siri Situs Aisha Weddings Tak Bisa Diakses

Wedding Organizer Aisha Weddings tuai kecaman karena kampanye poligami, nikah muda dan nikah siri, kini situsnya tak bisa lagi diakses.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Panen Kecaman Karena Kampanye Poligami dan Nikah Siri  Situs Aisha Weddings Tak Bisa Diakses
Via Kompas TV
Spanduk Aisha Weddings tawarkan paket nikah siri dan poligami (sumber: facebook Aisha Weddings) 

Selama ini, kata Bintang, Kementerian PPPA sangat intensif melakukan kampanye Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak hingga ke tingkat desa.

Isu penurunan angka perkawinan anak menjadi salah satu dari 5 isu prioritas arahan Presiden kepada Kemen PPPA.

Advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak juga terus dilakukan pemerintah bersama seluruh stakeholders mengingat perkawinan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. (Istimewa)

Namun ternyata, kata Bintang, ada kelompok tertentu seperti Aisha Weddings yang menganjurkan melakukan pernikahan di bawah umur.

"Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas juga resah karena Aisha Weddings telah mempengaruhi pola pikir anak muda, bahwa menikah itu mudah, padahal pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang menyebutkan Perkawinan diizinkan apabila  perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun," ucap Bintang.

"Promosi Aisha Weddings tersebut juga telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016,"  imbuh Bintang.

Selain Kementerian PPPA, sejumlah lembaga dan organisasi kemasyarakatan ikut mengecam kampanye tersebut.

BERITA TERKAIT

Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Dadang Kahmad menilai anjuran pernikahan muda pada usia 12-21 tahun bagi perempuan muslim yang dilakukan Aisha Weddings melanggar aturan di Indonesia.

Menurut Dadang, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan mengatur batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

"Merujuk kepada perundang undangan yang berlaku, khususnya UU Nomor 1 tahun 74 pernikahan di usia dini tidak diperkenankan kan," kata Dadang, Rabu (10/2).

Dadang tak menampik bila ukuran untuk menikah sudah menyentuh baligh atau dewasa dalam ajaran Islam.

Meski demikian, kata Dadang, usia pernikahan harus dilihat dari sisi kebaikannya bagi pria maupun perempuan, dari aspek kesehatan reproduksi maupun mental.

"Maka usia dini adalah usia rentan terhadap kesehatan maupun kesiapan berumah tangga. Tapi ini juga harus dilihat kasus per kasus dan tergantung kepada kemaslahatannya," ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Rumadi Ahmad.

Ia mengatakan anjuran pernikahan anak usia 12 tahun bertentangan dengan aturan batas usia nikah yang diatur dalam Undang-undang tentang Pernikahan.

Ia berharap pemerintah bisa melakukan upaya persuasi terlebih dulu terhadap Aisha Weddings ketimbang langsung melakukan langkah hukum.

"Sebaiknya persuasi dulu, tidak semua harus diselesaikan dengan hukum. Langkah persuasi akan lebih baik, meskipun saya juga tidak yakin orang-orang seperti ini bisa persuasi, apalagi kalau menggunakan dalih agama," kata Rumadi.

Baca juga: Viral Aisha Weddings Promosikan Nikah Muda, Politikus PKB Sebut Itu Pelanggaran

Di sisi lain setelah ramai disorot karena memfasilitasi nikah di bawah umur, poligami, dan nikah siri, situs Aisha Weddings kemudian tidak bisa diakses.

"Sedang dalam perbaikan" begitu bunyi keterangan saat mengakses situs tersebut pada Rabu (10/2) malam.

Meski situs Aisha Weddings tak bisa lagi diakses, Polri berjanji bakal tetap menyelidiki kasus ini.

"Tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/2).

Namun demikian, Rusdi belum dapat memaparkan lebih lanjut ihwal proses penanganan perkara itu di kepolisian saat ini.

Rusdi hanya memastikan bahwa kasus itu akan diusut tuntas.

"Untuk kita sama-sama bagaimana masalah-masalah yang muncul di masyarakat ini bisa diselesaikan secara tuntas," ucapnya.(tribun network/fah/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas